Mantan Presiden Iran Dilarang Kembali Calonkan Diri Sebagai Anggota Majelis Pakar

FILE - Presiden Hassan Rouhani pada pertemuan terakhir kabinetnya di Teheran, Iran, 1 Agustus 2021. (Kantor Kepresidenan Iran via AP)

Mantan presiden Iran Hassan Rouhani, Rabu (24/1), mengatakan bahwa setelah 24 tahun menjadi anggotanya, ia dilarang mencalonkan diri kembali dalam badan yang menunjuk pemimpin tertinggi negara itu.

Situs resmi Rouhani mengatakan para ahli hukum yang bertugas memeriksa para calon anggota Majelis Pakar tidak menyetujui pencalonannya untuk masa jabatan baru. Meski demikian, pihaknya tidak merinci alasannya.

Mantan presiden tersebut, yang pertama kali terpilih menjadi anggota pada tahun 1999, telah mengumumkan pada bulan November bahwa ia sedang mengupayakan masa jabatan baru.

Rouhani menjabat sebagai presiden Iran dari tahun 2013 hingga 2021. Sejak meninggalkan jabatannya, ia telah menjadi kritikus vokal terhadap pemerintahan ultrakonservatif penggantinya Ebrahim Raisi dan Korps Garda Revolusi Islam, yang telah menjadi salah satu pilar utamanya.

Majelis Pakar yang beranggotakan 88 orang bertugas memilih, mengawasi dan, jika perlu, memberhentikan pemimpin agung yang memiliki keputusan akhir dalam semua urusan negara di Iran.

Jabatan pemimpin agung dipegang oleh Ayatollah Ali Khamenei, yang kini berusia 84 tahun, sejak tahun 1989. [ab/uh]