Pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap mantan Presiden Islamis Mohammed Morsi dan 19 orang lainnya atas tuduhan membuat pernyataan yang menghina kehakiman.
Para terdakwa juga didenda dengan jumlah uang yang berbeda-beda.
Pengacara Morsi mengatakan kliennya akan naik banding.
Mantan presiden itu telah menghadapi banyak tuduhan sejak ia terguling dan telah dihukum 45 tahun penjara.
Morsi ditangkap setelah digulingkan oleh militer Mesir bulan Juni tahun 2013. Ia ditahan setelah menolak ultimatum mengadakan referendum nasional mengenai pemerintahannya setelah protes massa yang besar.
Ribuan orang Islamis ditangkap dan diadili setelah penggulingan Morsi. [gp]