Pengadilan Mesir telah menyatakan mantan Presiden Islamis Mohammed Morsi dan 18 lainnya menghina lembaga judikatif dan menghukum mereka tiga tahun penjara.
Di antara terdakwa dalam kasus itu adalah aktivis hak azasi terkemuka Alaa Abdel-Fattah dan analis politik Amr Hamzawy, keduanya didenda 30 ribu pound Mesir atau kira-kira $1.688. Abdel-Fattah sedang menjalani hukuman lima tahun penjara karena turut dalam protes illegal tahun 2013. Hamzawy tinggal di pengasingan.
Vonis hari Sabtu itu dapat dikasasi.
Morsi, presiden pertama Mesir yang dipilih dengan bebas, digulingkan oleh militer tahun 2013 setelah demonstrasi massa menentang kekuasaannya yang memecah-belah. Ia sejak itu menghadapi kemungkinan peradilan atas berbagai tuduhan, termasuk spionase dan bersekongkol dengan organisasi-organisasi asing.
Mesir sejak tahun 2013 telah menindak kaum Islamis, memenjarakan ribuan dari mereka serta para aktivis sekuler dan liberal. [gp]