Mantan Presiden Peru, Alberto Fujimori, yang sedang menjalani hukuman penjara atas kasus kejahatan terhadap kemanusiaan, masuk rumah sakit pada Minggu (17/4) untuk kedua kalinya dalam sebulan, kata para pejabat penjara.
Pria berusia 83 tahun itu, yang telah menjalani 15 tahun dari 25 tahun hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya, mengalami penurunan tekanan darah dan detak jantung yang tidak teratur. Ia dilarikan ke rumah sakit, di mana kondisinya kini stabil, cuit Institut Penjara Nasional lewat Twitter.
BACA JUGA: Kemiskinan Memburuk, Warga Miskin Peru Buat “Panci Umum”Ia kemudian dipindah ke sebuah klinik untuk menjalani observasi.
Fujimori memiliki masalah pernapasan, saraf, dan hipertensi. Ia pernah menjalani bedah jantung pada Oktober. Ia juga pernah dirawat di rumah sakit pada 3 Maret lalu setelah menderita aritmia yang parah. Setelah diopname selama 11 hari, ia dipulangkan ke pangkalan polisi dimana ia merupakan tahanan satu-satunya.
Krisis kesehatan terbarunya ini terjadi seminggu setelah Pengadilan HAM Antar-Amerika (IACHR) mengimbau Peru untuk tidak memberlakukan putusan pengadilan tinggi yang akan membebaskan Fujimori dengan peraturan pengampunan presiden tahun 2017.
BACA JUGA: PBB Keluarkan $100 Juta Dana Darurat untuk Tujuh Lokasi Kelaparan di DuniaLima telah mengatakan akan mematuhi segala keputusan IACHR.
Fujimori menjabat sebagai presiden dari 1990 hingga 2000. Ia dipenjara terkait pembantaian yang dilakukan regu kematian tentara pada 1991 dan 1992, dimana 25 orang tewas dalam operasi yang dimaksudkan sebagai operasi anti-terorisme. [vm/rs]