Masih Minim Perlindungan Anak dari Bahaya Merokok

  • Fathiyah Wardah

Anak-anak harus mendapat perlindungan dari bahaya merokok (foto: ilustrasi).

Komisi Perlindungan Anak mendesak pemerintah segera mensyahkan rancangan peraturan pemerintah pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.

Ketua Komisi Perlindungan Anak, Seto Mulyadi menjelaskan pemerintah harus segera mensyahkan rancangan peraturan pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.

Hal tersebut sangat penting untuk melindungi anak-anak dari bahaya merokok. Karena saat ini jumlah anak-anak Indonesia yang merokok terus meningkat.

Seto Mulyadi yang akrab dipanggil Kak Seto ini juga menilai pemerintah tidak memiliki keinginan yang kuat dalam melindungi anak Indonesia dari bahaya rokok. Apalagi saat ini Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi protokol konvensi pengendalian rokok.

Tanpa meratifikasi maka Indonesia kata Kak Seto menjadi negara paling mudah dan terbuka dalam iklan, promosi dan penjualan rokok besar-besaran.

Hasil Penelitian Komisi Perlindungan Anak menunjukan banyak anak Indonesia yang telah merokok sebelum menginjak usia 10 tahun.

Seto mengatakan, "Persyaratan untuk kota layak anak oleh pemerintah itu mohon melarang semua iklan, promosi, spanduk-sapanduk, billboard dan sebagainya. Karena sudah dilihat di berbagai penelitian bahwa pengaruh iklan rokok itu dasyat sekali untuk meningkatkan prevalensi merokok pada anak-anak. Terbukti anak 5 sampai 9 tahun itu sampai 400 persen kenaikannya. Kita lihat kasus Ardi yang 2,5 tahun bisa menghabiskan satu hari 4 bungkus rokok misalnya. Dan itu juga cukup banyak di beberapa daerah yang lain."

Hal yang sama juga diungkapkan Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Hadi Supeno. Menurutnya, belum disyahkannya rancangan peraturan pemerintah tentang pengamanan produk tembakau ini disebabkan masih kuatnya lobi-lobi dari industri rokok.

Dia berharap isi rancangan peraturan pemerintah itu juga mengatur soal pelarangan iklan rokok bukan hanya di media massa tetapi juga ditempat lainnya.

Hadi Supeno mengatakan, "Larang total iklan rokok dimanapun termasuk di media massa, larangan sponsor rokok untuk kegiatan sosial, olahraga, kesenian dan keagamaan, larangan menjual rokok eceran, larangan menjual rokok kepada anak-anak, serta ketentuan lain yang bisa menjamin pengamanan dan penyelamatan anak dari bahaya rokok."

Sebelumnya Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Laksmiati A. Hanafiah mengatakan pelarangan iklan, sponsor dan promosi rokok baik melalui media massa atau tidak mutlak harus segera dilakukan, karena rokok sangat membahayakan dan menyebabkan kematian.

Setiap hari kata Laksmiati terdapat 1.172 orang meninggal akibat merokok.
"Bagaimana bisa suatu produk yang begitu membayakan dipromosikan, dipakai dan diproduksi dengan begitu bebas?," ujar Laksmiati.

Sementara, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sendyaningsih menyatakan rancangan peraturan pemerintah pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau masih terus dibahas. Pemerintah juga menginginkan agar rancangan peraturan pemerintah itu segera disyahkan.