Masih Rusuh, AS Tingkatkan Peringatan Perjalanan ke Hong Kong

Para pengunjuk rasa melewati kantor Konsulat Amerika Serikat dalam demonstrasi menentang RUU Ekstradisi, di Hong Kong, 26 Juni 2019.

Amerika Serikat, Kamis (8/8), meningkatkan peringatan kepada warganya yang hendak berkunjung ke Hong Kong karena berlanjutnya aksi-aksi kekerasan yang dipicu gerakan pro-demokrasi di pulau itu.

Aksi protes itu dipicu dua bulan lalu oleh sebuah rancangan undang-undang yang akan memungkinkan warga Hong Kong diekstradisi dan diadili di daratan China. Kata para demonstran, kalau itu terjadi, para tersangka bisa menghadapi siksaan dan pengadilan yang berbau politik dan tidak adil.

Para demonstran belakangan agak mengubah taktik mereka dan menuntut pembaharuan demokratis yang lebih luas, dan turunnya kepala eksekutif Hongkong Carrie Lam, serta diadakannya penyelidikan atas tindakan kekerasan yang dilakukan polisi untuk menghentikan para demonstran.

Industri pariwisata yang penting di Hong Kong telah menderita karena banyak turis menangguhkan kunjungan mereka. Australia, Irlandia, Inggris dan Jepang menganjurkan warga mereka supaya berhati-hati kalau berkunjung ke bekas koloni Inggris itu.

Polisi Hongkong telah menangkap 589 orang sejak aksi protes dimulai pada 9 Juni. Orang-orang itu bisa menghadapi tuduhan melakukan kerusuhan dan bisa dihukum sampai 10 tahun. Polisi menembakkan gas air mata dan peluru karet, yang dilawan oleh demonstran dengan bom-bom bensin, lemparan batu dan pembakaran sampah-sampah di jalanan.

Juga terjadi serangan atas demonstran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal, dan diperkirakan terkait kelompok kejahatan, sementara polisi tidak melakukan tindakan apapun. [ii/pp]