Pemerintah menyiapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota baru yang dibangun dengan konsep ramah lingkungan dan kota cerdas. Strategi menghadirkan kota hutan lestari ini dirancang, melalui rencana pembangunan yang memperhatikan kelestarian lingkungan dan pemanfaatan teknologi hijau.
Deputi Transformasi Hijau dan Digital, Otorita Ibu Kota Nusantara, Ali Berawi, mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema pembangunan IKN dengan memanfaatkan teknologi yang ditunjang perangkat keras atau infrastruktur fisik, perangkat lunak pengelola data dan operasi, serta kesiapan sumber daya manusia yang mengoperasikan. Ali Berawi memastikan semua perangkat teknologi yang mendukung hadirnya kota cerdas, akan dipasang pada 2024 setelah infrastruktur fisik selesai dibangun.
“Untuk membangun fitur-fitur kota cerdas ini, kita harus mulai membangun hardware-nya kota cerdas, jadi sensor-sensor harus bisa mulai diletakkan, kemudian CCTV, kemudian alat-alat yang diperlukan, device yang diperlukan sebagai pengumpul data, hardware-nya kota cerdas ini harus mampu diinstal tahun depan. Nah, prasarat ini bisa dilakukan adalah pada saat bangunan fisik sudah terbangun," paparnya.
BACA JUGA: Otorita IKN:Minat Investor Tetap Tinggi di Tahun PolitikDeputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara Myrna Safitri mengatakan pembangunan IKN akan memanfaatkan secara maksimal energi bersih yang bebas karbon. Energi baru dan terbarukan ini, kata Myrna, akan diaplikasikan pada operasional IKN, termasuk di bidang transportasi publik.
“Dalam kaitan dengan energi, itu adalah untuk menggunakan 100 persen renewable energy ada di IKN, kemudian ten minute city, active mobility dari masyarakatnya, kemudian juga menggunakan public transport, 80 persen diharapkan menggunakan public transport, serta kendaraan listrik sedang diharapkan sepenuhnya akan beroperasi di IKN," ujarnya.
Myrna menambahkan, upaya mewujudkan kota hutan lestari telah dilakukan dengan menyediakan separuh lebih dari seluruh luasan lahan IKN sebagai kawasan lindung, melakukan perlindungan keanekaragaman hayati, pengelolaan sampah, dan adaptasi pertanian. Selain itu, penataan kawasan juga akan dilakukan dengan merehabilitasi lahan dan hutan yang sebelumnya rusak, serta mereklamasi lahan bekas galian tambang.
“Enam puluh lima persen dari wilayah IKN ini adalah wilayah yang sudah ditetapkan menjadi kawasan lindung berdasarkan rencana tata ruang IKN. Yang kedua, adalah pengendalian deforestasi dan juga konversi lahan, bagaimana itu dilakukan misalnya yang pertama kami sudah melakukan penghentian penebangan di wilayah KIPP khususnya di wilayah-wilayah kontruksi, kecuali kegiatan-kegiatan yang tidak terhindarkan dan hanya terbatas pada yang dibutuhkan saja," jelasnya.
Otorita Ibu Kota Nusantara, lanjut Myrna, juga menguatkan kebijakan moratorium izin di sektor tambang dan perkebunan. Sedangkan pemakaian material pembangunan IKN, dipastikan akan mengedepankan bahan yang ramah lingkungan.
Sementara itu, Mareta Sari selaku Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, menyebut pembangunan IKN tidak memiliki konsep yang jelas. Mareta meragukan upaya pemerintah menjadikan IKN sebagai kota cerdas dan kota hutan lestari, karena kondisi Kalimantan Timur yang sebelumnya telah lama rusak akibat aktivitas ekstraktif.
“Saya tidak yakin ada niatan tulus ini untuk membangun ibu kota negara yang bersih dan lain sebagainya gitu ya, dengan menanam-nanam pohon. Yang harus dilakukan kan sebenarnya kita butuh untuk wilayah ini dipulihkan. Sejak tahun 1960-an akhir dan 1970-an awal, itu sudah babak belur kok dihancurkan oleh industri ekstaktif, mestinya dipulihkan dulu dong ini kawasan," katanya.
BACA JUGA: Ibu Kota Nusantara: Dibanggakan Jokowi di Stanford, Kolaborasi dengan MicrosoftMareta menambahkan, kerusakan hutan yang diakibatkan oleh pembangunan IKN serta aktivitas ekstraktif selama puluhan tahun, tidak dapat diperbaiki begitu saja melalui deforestasi maupun rehabilitasi hutan dalam waktu singkat. Bahkan kata Mareta, ratusan bekas lubang tambang di Kalimantan Timur hingga kini belum ada yang direklamasi.
Pembangunan IKN yang diklaim menghadirkan perbaikan lingkungan, justru dianggap sebagai solusi palsu yang memperluas kerusakan lingkungan di kawasan lain. Tidak hanya menghilangkan pohon hutan, pembangunan dengan membuka hutan juga menghilangkan ekosistem yang ada di dalamnya, termasuk masyarakat adat yang telah lama menggantungkan hidupnya dari hutan.
“Artinya hutan yang dimaksud ini hutan yang seperti apa. Hutan itu kan ekosistem, dia tidak hanya terdiri dari tegakan pohon saja, tapi dia juga ada misalnya resapan air, ada seresah, ada tumbuh-tumbuhan yang lain, ada makhluk hidup yang lain yang tinggal di situ misalnya hewan dan lain sebagainya, ini kan enggak, ini hutan yang dimaksud hutan seperti apa," katanya. [pr/as]