Menunggu Keseriusan Pemerintah Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Para petugas penegak hukum memperhatikan papan larangan memasuki lahan seluas 124 hektar di Karawang, Jawa Barat, milik Tommy Suharto, putra mendiang presiden Suharto, yang disita pemerintah, 5 November 2021. (Foto: Rezas/AFP)

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan segera mengirimkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR.

Sejumlah kementerian dan lembaga bertemu membahas persoalan teknis dan redaksional Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), di Jakarta pada Jumat (14/4).

Menko Polhukam Mahfud MD, yang memimpin rapat tersebut, berharap RUU Perampasan Aset segera disampaikan ke Presiden Joko Widodo dan selanjutnya dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dalam waktu tidak lama, RUU Perampasan Aset akan segera dikirim ke DPR. Karena presiden sudah mendorong kami agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi. Itu kalau masih ada akan disisir lagi dalam 3 hari ke depan," ujar Mahfud MD di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

BACA JUGA: Mantan Kepala PPATK: Perilaku Hedon di Kalangan Pejabat Bisa Bantu Bongkar Kasus Pencucian Uang

Menteri Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavananda juga menghadiri rapat itu.

Mahfud MD menyampaikan Indonesia sedang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan organisasi yang didirikan untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris global. Sejumlah negara yang tergabung FATF antara lain Amerika Serikat (AS), China, Australia, Singapura, dan Malaysia. Menurut Mahfud, salah satu kunci untuk bisa menjadi anggota FATF yaitu Undang-Undang Perampasan Aset.

"Karena kita adalah satu-satunya negara dari G20 yang belum masuk FATF. Mudah-mudahan bulan Juni 2023 sudah bisa masuk," tambah Mahfud.

Komitmen Reformasi Jokowi

Organisasi Pergerakan Advokat Indonesia mendorong pemerintah untuk berkomitmen mewujudkan Undang-Undang Perampasan Aset untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih sebagai mandat reformasi.

Deputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basariah Panjaitan (kiri) bersama petugas KPK menunjukkan tumpukan uang miliaran rupiah yang disita dari kantor seorang anggota DPR, 28 Maret 2019. (Foto: Mamat/AFP)

Inisiator Pergerakan Advokat, Salawati Taher mengatakan, bola RUU Perampasan Aset berada di tangan Presiden Joko Widodo. Karena itu, nasib RUU akan bergantung pada kemauan politik Jokowi.

“RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah. Saat ini rancangan undang-undang masih dalam tahap penyelesaian draf oleh pemerintah. DPR belum menerima surat presiden terkait RUU ini,” ujar Sala kepada VOA, Sabtu (15/4/2023).

Sala menambahkan Jokowi dapat memerintahkan kementerian lembaga untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset dan dikirim ke DPR. Ia berharap Jokowi dapat meninggalkan warisan yang baik dalam pemberantasan korupsi sebelum berakhir masa pemerintahannya.

Sebab, Pergerakan Advokat Indonesia berpendapat undang-undang ini dapat menimbulkan efek jera bagi koruptor karena dapat mengembalikan harta yang diambil koruptor seutuhnya.

BACA JUGA: Pengamat: Pengakuan Sejumlah Anggota DPR Ungkap Maraknya Politik Uang

Sebelumnya, DPR membantah pernyataan pemerintah yang menyebut legislatif tidak serius membahas RUU Perampasan Aset. Mengutip dpr.go.id, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) serta draf naskah akademik RUU tersebut dari pemerintah. Ini disampaikan setelah Menko Polhukam Mahfud MD meminta Komisi III DPR RI mendukung pembuatan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Ya memang harus ditanya kepada pemerintah keseriusannya. Kalau begini yang menjadi bahan sasaran itu DPR, seolah-olah DPR tidak mau membahas RUU Perampasan Aset padahal RUU Perampasan Aset itu juga masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2023 dan menjadi usul inisiatif Pemerintah,” ujar Baidowi dikutip dari laman dpr.go.id, Sabtu (1/4/2023).

Baidowi mendorong pemerintah segera mengirimkan surat presiden, draf RUU, dan Naskah Akademik RUU Perampasan Aset agar bisa segera ditindaklanjuti DPR. RUU ini masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas DPR RI 2019-2024 dan menjadi RUU usulan pemerintah.

“Silahkan saja pemerintah berkirim surat kepada DPR. Nanti DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan Pansus, Komisi, ataupun siapa dan fraksi-fraksi akan menyiapkan DIM nya," tambah Baidowi. [sm/ft]