Merokok di Tempat Umum, Menlu Malaysia akan Didenda

Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menghadiri pertemuan tingkat menteri ASEAN dengan Rusia di Vientiene, Laos, 26 Juli 2024. (Foto: Sakchai Lalit/AP Photo)

Merokok di semua tempat makan dan restoran dinyatakan ilegal di Malaysia pada 2019 dan aturan yang lebih ketat diberlakukan pada Oktober tahun ini.

Menteri Luar Negeri Malaysia akan dikenai denda karena merokok di kawasan dilarang merokok, kata Menteri Kesehatan negara itu pada Rabu (18/12).

Menteri Kesehatan Dzulkefly Ahmad awal pekan ini mengunggah ulang foto Menteri Luar Negeri Mohamad Hasan sedang merokok di sebuah restoran pinggir jalan di negara bagian Negeri Sembilan, Malaysia.

Merokok di semua tempat makan dan restoran dinyatakan ilegal di Malaysia pada 2019 dan aturan yang lebih ketat diberlakukan pada Oktober tahun ini.

“Kantor Menteri Luar Negeri telah diberitahu mengenai masalah ini,” kata Dzulkefly di platform media sosial X pada Rabu, seraya menambahkan bahwa menteri luar negeri sendiri ingin dikenai denda atas pelanggaran tersebut.

Berdasarkan hukum Malaysia, orang yang kedapatan merokok di area terlarang dapat dikenai denda hingga 5.000 ringgit atau sekitar 18 juta rupiah.

Mohamad meminta maaf pada Rabu dan mengatakan dia telah menerima pemberitahuan pelanggaran dari otoritas kesehatan, tetapi jumlah dendanya belum ditentukan.

"Jika hal ini menjadi perhatian dan isu di kalangan masyarakat, saya dengan tulus ingin menyampaikan permintaan maaf saya," katanya seperti dikutip surat kabar The Star.

“Saya akan membayar dendanya, dan saya harap dendanya tidak terlalu tinggi.”

Foto Mohamad yang sedang merokok di restoran tersebut telah memicu kemarahan online minggu ini."Entah Anda seorang menteri... atau VVIP, kalau salah tetap salah. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum," ujar salah satu pengguna X.

Yang lain mengatakan: "Anggota parlemen dan otoritas penegak hukum yang melanggar hukum harus dihukum lebih berat daripada masyarakat."[ft/rs]