Mesir Vonis Bersalah 43 Pekerja LSM Asing

Puluhan pekerja LSM asing divonis bersalah atas tuduhan memicu kerusuhan di Mesir (foto: ilustrasi).

Pengadilan Mesir hari Selasa (4/6) memvonis bersalah 43 pekerja LSM asing, termasuk 15 warga AS, atas tuduhan secara ilegal memicu kerusuhan di negara itu.
Sebuah pengadilan Mesir telah memvonis bersalah 43 pekerja LSM asing, termasuk sedikitnya 15 warga Amerika, atas tuduhan secara ilegal menggunakan dana untuk memicu kerusuhan di negara itu.

Pengadilan itu hari Selasa (4/6) menjatuhkan hukuman hingga lima tahun penjara terhadap beberapa pekerja itu. Kebanyakan dari mereka dijatuhi hukuman secara in absentia setelah diizinkan meninggalkan negara itu tahun lalu.

Menurut kantor berita Perancis, lima dari para pekerja itu berada di Mesir, termasuk seorang warga Amerika, yang dihukum dua tahun penjara dan diperintahkan membayar denda sekitar 143 dolar.

Kantor berita itu mengatakan, sebelas terdakwa lain dijatuhi hukuman percobaan satu tahun.

Pengadilan itu juga memerintahkan penutupan permanen kantor LSM-LSM itu di Mesir, termasuk tiga LSM yang berbasis di Amerika, yakni Freedom House, National Democratic Institute dan International Republican Institute.