Mesir Vonis Mati 183 Pendukung Ikhwanul Muslimin

Para pendukung Presiden terguling Mohammed Morsi melakukan unjuk rasa di Lapangan Talaat Harb di Kairo (25/1).

Pengadilan Mesir hari Senin (2/2) menjatuhkan hukuman mati terhadap 183 pendukung Ikhwanul Muslimin terkait kekerasan pasca tergulingnya Presiden Mohamed Morsi tahun 2013.

Sebuah pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 183 pendukung Ikhwanul Muslimin atas tuduhan membunuh sekitar 15 polisi, setelah tergulingnya Presiden Mohamed Morsi tahun 2013.

Tuduhan itu terkait serangan pada bulan Agustus 2013 terhadap kantor polisi di Kerdasa, sebuah desa di pinggiran Kairo, di mana para polisi tersebut tewas.

Serangan itu terjadi pada hari yang sama ketika pasukan keamanan menewaskan ratusan demonstran di Kairo dalam bentrokan di dua kamp protes besar yang mendukung Mohamed Morsi, yang digulingkan oleh militer sekitar sebulan sebelumnya.

Putusan hari Senin (2/2) itu adalah bagian dari tindakan keras yang berkelanjutan oleh pemerintah Mesir terhadap kelompok Islamis tersebut.

Sejak tergulingnya Morsi, pemerintah Mesir telah memenjarakan puluhan ribu anggota dan pendukung Ikhwanul Muslimin. Ratusan orang juga tewas dalam kekerasan yang sering meletus dalam protes.