DPR pada hari Selasa (11/7) menyetujui revisi besar-besaran terhadap undang-undang kesehatan yang bertujuan untuk menarik talenta asing dan meningkatkan layanan, sehingga memicu protes dari para pekerja medis yang khawatir bahwa mereka dapat dirugikan.
Ratusan pekerja medis melakukan protes di luar gedung DPR Jakarta, menuntut konsultasi publik lebih lanjut mengenai reformasi, yang menurut mereka dapat melemahkan perlindungan mereka.
Undang-undang baru itu akan memudahkan dokter asing untuk berpraktik di Indonesia, memungkinkan pasien untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap pekerja medis karena malapraktik dan menghapus persyaratan bagi negara untuk mengalokasikan 5% dari anggarannya untuk sektor kesehatan, kata seorang anggota parlemen kepada Reuters, Senin (10/7).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan di DPR bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk mengubah layanan kesehatan di negara berpenduduk terbesar keempat di dunia itu.
“Setelah pandemi COVID-19, inilah saatnya untuk membangun kembali sistem kesehatan kita,” katanya.
Indonesia, negara berpenduduk lebih dari 270 juta orang, memiliki sekitar tujuh dokter untuk setiap 10.000 orang, menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), di bawah Thailand dengan 9 dokter, Filipina dengan 8 dokter atau Australia dengan 41 dokter per 10.000.
BACA JUGA: Menkes: RUU Kesehatan Tidak Mungkin Penuhi Keinginan Semua PihakPemerintah mengatakan pemberian izin untuk dokter asing dimaksudkan untuk menutupi kekurangan staf. Dalam undang-undang baru itu, pekerja spesialis asing harus sudah bekerja selama lima tahun di luar negeri dan lulus evaluasi, menurut Charles Honoris, wakil ketua komisi yang mengawasi kesehatan di DPR.
DPR juga mengatakan alokasi anggaran wajib berisiko disalahgunakan sementara undang-undang baru akan memungkinkan pengeluaran yang lebih tepat sasaran.
Namun, asosiasi-asosiasi medis telah menyampaikan kekhawatiran bahwa pemotongan alokasi anggaran wajib akan membebani pusat-pusat kesehatan masyarakat di berbagai penjuru tanah air.
Undang-undang tersebut akan segera berlaku tetapi pemerintah perlu mengeluarkan peraturan lain untuk implementasinya.
Mohammed Adib Khumaidi, Ketua Ikatan Dokter Indonesia mengatakan undang-undang baru itu "akan mengguncang sektor kesehatan".
Komunitas medis juga mengkritik ketentuan yang memungkinkan data pasien diberikan kepada lembaga-lembaga di luar negeri. DPR mengatakan data hanya dapat dibagikan dengan persetujuan pasien. [ab/uh]