Meski Penahanan Ditangguhkan, Polri Tetap Proses Kasus Soenarko

  • Fathiyah Wardah

Humas Mabes Polri, Dedi Prasetyo, berbicara kepada media di kantornya di Jakarta. (foto: VOA/Rio Tuasikal)

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan pihaknya akan tetap memproses perkara yang menjerat mantan komandan Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko terkait kepemilikan senjata api secara ilegal, meski penahanannya sudah ditangguhkan.

Ditemui VOA, Jumat (21/6), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya memberikan penangguhan penahanan atas Soenarko setelah menerima surat permohonan dari pengacaranya, dengan penjamin Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Dedi, Soenarko juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Ditambahkannya, Soenarko sudah kembali ke kediamannya Jumat pagi.

"Melalui proses pemeriksaan, penyidik mempertimbangkan beliau (Soenarko) kooperatif. Kemudian alasan subyektifnya yang disampaikan oleh penyidik, beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan mempersulit proses penyidikan, dan yang bersangkutan tidak akan menghilangkan barang bukti. Dari dasar pertimbangan itu, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan," kata Dedi.

Dedi mengatakan proses hukum terhadap Soenarko akan terus berjalan. Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut tambahnya sudah mencapai tahap finalisasi. Kalau proses itu sudah dianggap cukup, berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA: Polisi: Kivlan Zen yang Tentukan Target 4 Pejabat Negara Harus Dibunuh

Namun, Dedi belum bisa memastikan kapan penyidik merampungkan berkas pemeriksaan atas Soenarko. Dia menekankan penyidik selalu ingin cepat menyelesaikan proses pemeriksaan.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi mengatakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bukan memberikan jaminan, tetapi meminta kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian agar menangguhkan penahanan Soenarko.

Menurut Sisriadi, alasannya semata-mata karena pertimbangan hukum, yakni ada peluang untuk memberikan penangguhan penahanan atas Soenarko. Selain itu, panglima TNI mempertimbangkan rekam jejak Soenarko selama masih aktif di TNI dan setelah menjadi purnawirawan.

"(Alasan) yang berikutnya, kan kita punya ikatan moral antara TNI dengan punawirawan,' ujar Sisriadi.

Mayjen TNI Sisriadi menjelaskan surat permintaan penangguhan penahanan tersebut ditandatangani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto kepada Kapolri Jendera Tito Karnavian pada Kamis 20 Juni 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA: Wiranto: Pengungkapan Dalang Kerusuhan 21-22 Mei Bukan Rekayasa Pemerintah

Pakar Hukum Pidana Nilai Wajar Ada Penjamin Penangguhan Penahanan

Diwawancarai secara terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan yang memiliki kewenangan hukum untuk meminta penangguhan penahanan adalah Soenarko sebagai tersangka atau keluarganya. Kalau ada pihak ketiga mengajukan hal tersebut, dalam bahasa hukum disebut penjamin.

Fickar menilai merupakan hal yang wajar Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberikan jaminan supaya Soenarko bebas sementara.

"Mereka punya alasan buat menjamin. Kecuali ketika mereka sekarang sedang duduk di pemerintahan menjamin orang yang korupsi, itu intervensi namanya. Kalau menjamin yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan ketentaraannya, bisa ditafsirkan sebagai intervensi," tutur Fickar.

Namun yang paling penting, Fickar menegaskan adalah proses hukum terhadap Soenarko harus tetap dilanjutkan. Hal ini untuk mengetahui apakah Soenarko bersalah dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal. Kalau dihentikan, akan menjadi bukti baru bahwa hukum itu digunakan oleh kekuasaan untuk memberangus para pengkritik atau orang-orang berbeda pilihan.

Soenarko Ditetapkan Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal Sejak Mei

Soenarko diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan

Dalam kasusnya Soenarko diduga terkait kasus penyelundupan senjata dari Aceh yang diduga digunakan untuk kerusuhan 22 Mei lalu. Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. (fw/em)

BACA JUGA: Polri: Ada Kelompok Ingin Bunuh Empat Pejabat Negara