Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan aplikasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online (Daring), Paperless, Digital Signing (OPD) dan E-Evaluasi APBD Kabupaten/Kota sebagai inovasi percepatan pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi dengan perencanaan secara elektronik.
Kepala Badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Jumadi mengatakan, aplikasi yang diluncurkan ini merupakan bentuk inovasi dalam hal pengelolaan keuangan daerah, yang menggabungkan teknologi otomatisasi dengan teknologi siber dalam rangka menghadapi Revolusi Industri 4.0. Melalui sistem ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur ingin mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang terintegrasi mulai perencanaan, penganggaran hingga evaluasinya.
“Ini sebenarnya untuk kecepatan, transparansi, karena penyedia barang bisa melihat, bisa rekanan A itu bisa melihat dengan izin dari pengguna anggaran, SPM-nya nomor berapa, itu bisa dilihat apakah pengajuan dari OPD itu diterima atau tidak, kurangnya apa, kalau sudah diterima SP2D sudah terbit atau belum, kemudian sudah sign belum, karena sistem ini terkoneksi dengan Bank Jatim, dan dengan SIRUP (Surat Informasi Rencana Umum Pengadaan)-nya unit pengadaan barang dan jasa. Di samping itu, kelebihannya bisa dilakukan di mana pun, tidak di kantor misalnya sedang berpergian ke Jakarta Kepala OPD-nya, atau bepergian ke luar daerah, Kepala OPD bisa menggunakan smartphone-nya, karena bisa terkoneksi atau bisa diakses via smartphone,” kata Jumadi.
Sistem ini, menurut Jumadi, akan dapat dipantau secara bersama-sama sehingga dapat diketahui letak hambatannya, bila tidak berjalan sesuai perencanaan.
Your browser doesn’t support HTML5
“Kita punya 38 kabupaten/ kota, waktu evaluasi kita di provinsi sebagaimana Permen 13 Tahun 2006, itu 15 hari kerja, ketika kabupaten A, B, C, masuk ke kita, di dashboard sudah bisa dipantau nanti, kalau kelengkapan misalnya sudah lengkap, Bupati bisa bantu, Gubernur bisa bantu, argo kita jalan. Jadi, dievaluasi itu prosesnya bisa dilihat, jadi apakah mandeg (berhenti) di saya berapa hari, mandeg di Pappeda, di Biro Hukum, apakah ngendon (berhenti) di sana karena apa, kelihatan rutenya. Ini yang akan bisa diakses oleh mereka,” jelasnya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Grahadi, Surabaya, Rabu malam (6/11) menekankan, penerapan sistem ini selain mengubah kebiasaan penggunaan kertas menjadi digital, juga dipastikan akan lebih cepat dan transparan dalam merencanakan dan menyusun anggaran daerah pada setiap levelnya. Konektivitas ini kata Khofifah, yang menjadi tujuan akhir yang ingin dicapai, sehingga integrasi sistem mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, hingga evaluasi dapat dilakukan secara online.
“Berharap bahwa konektivitas di antara perencanaan dan penganggaran, e-planning dan e-budgeting, secara regional Provinsi Jawa Timur bisa kita lakukan. Hari ini baru 14 kabupaten/ kota yang sudah terintegrasi antara e-planning dan e-budgeting, jadi masih ada PR 24 (kabupaten/ kota) lagi. Kita berpikirnya regional karena memang secara APBD, Jawa Timur ini 38 kabupaten/ kota, sehingga terbesar di Indonesia, Rp. 132 Triliun, sehingga presisi, akurasi dan accountability dari perencanaan dan anggaran ini akan terus diikhtiarkan,” kata Gubernur Jatim, Khofifah.
BACA JUGA: Lelang Elektronik dan Akal-Akalan Pelaku KKNKoordinator Wilayah VI Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI Asep Rahmat Suwanda menegaskan, perubahan sistem pengadaan barang dan jasa serta penganggaran yang baik, diharapkan dapat menghindarkan kepala daerah maupun aparatur pemerintahan di daerah dari potensi melakukan tindak pidana korupsi.
“Tidak ada lagi kepala daerah atau unsur dari pemerintah daerah di seluruh Jawa Timur yang kemudian berurusan, khususnya dengan KPK dalam konteks penegakan hukum. Jadli, dalam konteks ini, alhamdulillah sampai hari ini kami merasa mendapatkan dukungan yang luar biasa. Jadi, terima kasih bu Gubernur, bapak dan ibu sekalian kepala daerah, sudah mengizinkan kami untuk hadir terus, baik diundang atau maksa datang, kalau kami rasa perlu. Kemudian juga mengizinkan kami berinteraksi dengan jajarannya, sehingga kami bisa menyampaikan beberapa pokok pikiran dalam rangka, salah satunya adalah menjaga bapak dan ibu sekalian supaya tidak masuk ke dalam perilaku-perilaku yang dikategorikan khususnya korupsi,” jelasnya. [pr/lt]