MK Afrika Tengah Setujui Hasil Referendum yang Izinkan Presiden Tiga Periode

Presiden Faustin Archange Touadera bisa kembali maju Pilpres untuk periode ketiga (foto: dok).

Mahkamah Konstitusi Republik Afrika Tengah pada hari Senin (21/8) menyetujui hasil referendum yang menyatakan bahwa 95 persen pemilih mendukung perubahan konstitusi yang akan mengizinkan Presiden Faustin Archange Touadera kembali maju dalam pemilu untuk periode ketiga.

Perubahan yang ditentang keras pihak oposisi itu akan menghapus batas masa kepemimpinan presiden selama dua periode dan memperpanjang amanat presiden dari lima menjadi tujuh tahun.

Mahkamah Konstitusi “mengesahkan dan mengumumkan hasil akhir referendum konstitusi pada 30 Juli,” kata presiden mahkamah, Jean-Pierre Waboe, mengumumkan dalam persidangan.

Hasil akhir itu berbeda sedikit dengan hasil sementara yang diumumkan Otoritas Pemilu Nasional pada 7 Agustus lalu.

Suara ‘Ya,’ atau mendukung referendum, tercatat 95,03 persen, di mana pada hasil sementara tercatat 95,27 persen. Sementara itu, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih pada referendum itu berkurang menjadi 57,23 persen, setelah sebelumnya tercatat 61,10 persen pada hasil sementara.

BACA JUGA: 9 Warga China Ditembak Mati di  Tambang Emas Afrika Tengah 

Partai-partai oposisi utama dan kelompok-kelompok masyarakat sipil sebelumnya menyerukan pemboikotan.

Republik Afrika Tengah, yang merupakan salah satu negara paling miskin dan paling bermasalah di dunia, telah dilanda konflik dan gejolak politik hampir sepanjang sejarahnya sejak merdeka dari Prancis pada 1960.

Touadera (66 tahun) pertama kali terpilih sebagai presiden pada 2016, setelah intervensi militer Prancis yang disusul dengan penerjunan pasukan perdamaian PBB mengakhiri perang sipil berdarah di sana.

Pada 2020, ia kembali memenangkan pilpres, meskipun jumlah pemilih yang pergi ke TPS hanya sepertiga dari jumlah keseluruhan pemilih, karena adanya intimidasi yang dilakukan para pemberontak yang menguasai banyak wilayah negara itu.

Mahkamah Konstitusi Republik Afrika Tengah September lalu menolak perubahan konstitusi yang diajukan, membubarkan pendirian komite yang bertugas untuk menyusun konstitusi yang baru.

Presiden mahkamah tersebut, Daniele Darlan, lantas menjadi sasaran serangan verbal yang brutal oleh para pendukung Touadera dan dipensiunkan secara paksa pada Januari lalu. [rd/lt]