Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Selasa (14/1) mengadakan pertemuan tertutup selama tiga jam dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung MPR/DPR, Jakarta.
Dalam pertemuan dengan pimpinan MPR itu, hanya empat dari lima komisoner KPK yang datang, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nawai Pomolango.
Sedangkan pimpinan MPR, selain Bambang Soesatyo juga ada Ahmad basarah, Ahmad Muzani, Fadel Muhammad, dan Arsul Sani.
Dalam jumpa pers usai pertemuan tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan lembaga tertinggi negara itu meminta KPK memantau pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Kedua perkara ini menimbulkan kerugian sangat besar bagi negara.
Dalam kasus Jiwasraya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Sedangkan dugaan rasuah di PT Asabri diprediksi merugikan negara sebesar Rp 10 triliun.
"Kita minta kepada KPK untuk menaruh perhatian besar terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan (Agung) untuk terus dipantau agar kasus Jiwasraya tidak merugikan masyarakat pemegang polis maupun merugikan keuangan negara," kata Bambang.
Pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan pengelolaan investasi asuransi Jiwasraya dari tahun 2010-2019. Jiwasraya mengaku gagal bayar klaim polis mencapai Rp 12,4 triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan dalam pasar modal, Jiwasraya melakukan perdagangan saham melalui dua metode, yaitu transaksi langsung perusahaan yang difasilitasi broker perdagangan saham dan pembelian saham lewat manager investasi dalam bentuk reksadana.
Penyimpangan investasi ini melibatkan internal Jiwasraya pada tingkat direksi, general manager, hingga pihak di luar perusahaan. Penyimpangan dilakukan dengan menanamkan investasi pada saham-saham yang berkualitas rendah, dan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.
Modus yang digunakan yaitu Jiwasraya membeli saham overprice yang kemudian dijual pada harga negosiasi atau di atas perolehan kepada manajer investasi. Setelah itu, dibeli kembali oleh perusahaan. Jiwasraya juga berinvestasi secara langsung pada saham-saham tidak likuid dengan harga tak wajar.
BACA JUGA: BPK Butuh Waktu 2 Bulan Hitung Kerugian Negara Akibat JiwasrayaKejagung Telah Tahan Lima Tersangka Korupsi Jiwasraya
Kejaksaan Agung telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka adalah mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan direktur keuangan dan investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat juga telah ditangkap.
Dugaan Korupsi di Asabri Capai 10 Triliun
Sementara untuk kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima permintaan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi Rp 10 triliun lebih itu.
Dugaan korupsi itu diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pada Jumat, 10 Januari 2020.
Belum Ada Laporan Dugaan Korupsi Asabri, KPK Siap Mulai Kumpulkan Data
Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi di PT Asabri itu. KPK juga akan mulai mencari dan mengumpulkan data-data terkait dugaan korupsi ini.
Nawawi mengatakan hingga saat ini memang belum ada laporan langsung kepada KPK soal dugaan korupsi PT Asabri itu.
Ketua KPK Komisaris Jenderal Firli Bahuri menegaskan pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara pencegahan dan penindakan. Dia menekankan sekali lagi, KPK tidak akan pernah berhenti melakukan upaya-upaya untuk mencegah supaya tidak terjadi korupsi.
KPK tambahnya juga tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan melalui penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara korupsi.
"Kita tidak akan pernah berhenti untuk selalu bekerja mengabdikan diri untuk ibu pertiwi memberantas korupsi. Kami bekerja sekuat tenaga dan tentu semua rakyat dimohon dukungannya, sehingga suatu saat negara kita betul-betul bebas dari praktek-praktek korupsi," ujar Firli.
MPR Juga Dorong KPK Pantau Dugaan Korupsi di BUMN & Badan Dana Pensiun Lain
Pimpinan MPR juga mendorong KPK untuk memantau dugaan korupsi di PT Asabri dan perusahaan-perusahaan asuransi milik negara lainnya. MPR meminta pula kepada KPK untuk mengawasi lembaga-lembaga dana pensiun lainnya karena praktek-praktek yang berlangsung di Jiwasraya, yang berpotensi merugikan keuangan masyarakat dan negara, bisa terjadi di lembaga-lembaga dana pensiun dan asuransi lainnya.
Menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo, dalam pertemuan itu KPK berkomitmen bahwa pemberantasan korupsi senantiasa berlandaskan aturan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan kegaduhan serta rasa takut karena esensi pemberantasan korupsi adalah menyelamatkan kerugian negara, bukan sekadar mengejar pelaku.
Dia menegaskan pemberantasan korupsi bukan diukur dari berapa banyak pelaku yang ditangkap tapi berapa besar keuangan negara yang berhasil diselamatkan. Menurut KPK, lanjutnya, akar dari korupsi sebetulnya terdapat pada biaya politik yang tinggi sehingga perlu dicari jalan keluarnya.
Your browser doesn’t support HTML5
KPK Sudah Selamatkan Potensi Kerugian Negara Hingga 61,7 Triliun
KPK menyampaikan kepada pimpinan MPR dalam empat tahun belakangan, dengan anggaran Rp 3,3 triliun, lembaga ini mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 61,7 triliun dan mengembalikan kerugian negara Rp 1,7 triliun. Selama empat tahun terakhir, KPK melakukan 87 operasi tangkap tangan dengan 327 tersangka.
Bambang mengingatkan agar pemberantasan korupsi juga tidak mengganggu iklim investasi yang telah susah payah dibangun pemerintah.
Terkait pelaksanaan Undang-undang KPK yang baru, Bambang meminta KPK melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Dewan Pengawas KPK agar tidak mengganggu kerja KPK dalam mencegah dan memerangi korupsi.
Pada pertemuan tersebut, KPK juga meyakinkan kepada pimpinan MPR bahwa KPK tidak bekerja menjadi tunggangan partai politik dan kepentingan manapun, kecuali kepentingan rakyat dan negara. (fw/em)