Mubarak, 2 Putranya Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan presiden Mesir Hosni Mubarak dan dua putranya Gamal (kiri) and Alaa di dalam sel di ruangan sidang di pinggir kota Kairo (9/5). (Reuters/Amr Abdallah Dalsh)

Hosni Mubarak, seorang otokrat yang memimpin Mesir selama 30 tahun, dan kedua puteranya Gamal dan Alaa, telah mendekam selama tiga tahun di penjara atas dakwaan lain.

Sebuah pengadilan Mesir telah menghukum mantan presiden Hosni Mubarak dan dua puteranya dengan vonis tiga tahun penjara, dalam persidangan ulang yang mungkin mencap Mubarak sebagai kriminal empat tahun setelah digulingkan dari jabatan.

Mubarak, seorang otokrat yang memimpin Mesir selama 30 tahun, dan kedua puteranya Gamal dan Alaa, telah mendekam selama tiga tahun di penjara atas dakwaan lain. Hingga Sabtu (9/5) belum jelas apakah mantan presiden berusia 87 tahun itu – yang digulingkan dalam pergolakan tahun 2011 – akan menghabiskan waktu lebih lama di penjara.

Dalam kasus yang disidangkan ulang itu, Mubarak dituduh menggelapkan jutaan dolar yang diperuntukkan bagi renovasi istana kepresidenan. Jaksa mengatakan uangnya justru digunakan untuk merenovasi properti pribadi Mubarak.

Sebuah pengadilan sebelumnya membatalkan dakwaan pembunuhan terhadap Mubarak terkait dengan konspirasi tahun 2011 untuk membunuh para demonstran di Lapangan Tahrir Kairo, pada puncak pergolakan negara-negara Arab yang mengguncang Afrika Utara dan beberapa bagian Timur Tengah.