MUI: Persidangan Kasus Ahok Harus Diawasi

  • Fathiyah Wardah

Dalam konferensi pers di kantornya hari Kamis (2/2), Majelis Ulama Indonesia meminta Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung mengawasi proses sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjaha

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung mengawasi proses sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) geram sekaligus menyesalkan tindakan calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim kuasa hukumnya, dalam sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa (31/1) lalu.

Dalam sidang kedelapan itu, Ahok dan tim pengacaranya menuding Ketua Umum MUI Kiai Ma'ruf Amin, kala itu menjadi saksi, berbohong atau memberikan kesaksian palsu. Bahkan Ahok mengancam akan melaporkan Kiai Ma'ruf Amin ke polisi.

Ma'ruf Amin hadir sebagai saksi untuk memberi keterangan seputar fatwa yang dikeluarkan MUI pada 11 Oktober tahun lalu. Fatwa MUI itu menyatakan Ahok telah menista Al-Quran dan menghina ulama saat menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/2), Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi menyesalkan tindakan pelecehan Ahok dan pengacaranya terhadap Kiai Ma'ruf Amin. Zainut menambahkan Ahok dan tim kuasa hukumnya juga sudah melanggar nilai-nilai etika dan kehormatan lembaga peradilan.

Zainut menjelaskan tim pengacara terdakwa cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan Kiai Ma'ruf Amin, sehingga dia diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu.

"Tidak diindahkannya nilai-nilai etika dan kehormatan lembaga pengadilan di persidangan perkara Ahok. Meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menegakan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan. Meminta MA dan Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses perkara Ahok. Sehingga persidangan berjalan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan etika persidangan," tegas Zainut.

Karena itu, Zainut meminta komisi yudisial untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara Ahok. Sementara Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung kata Zainut lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara Ahok, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika.

Sehari setelah sidang, Ahok menyadari kesalahannya dan meminta maaf melalui rekaman video. Dia belum menemui langsung Kiai Ma'ruf Amin. Permohonan maaf itu dia sampaikan setelah ucapannya memancing kemarahan warga Nahdhiyin di seluruh Indonesia, juga kegeraman umat Islam.

"Dan kalau tersinggung atau merasa kami memojokkan dalam persidangan kemarin, saya atas nama pribadi dan seluruh tim penasihat hukum saya menyampaikan permohonan maaf kepada KH Ma'ruf Amin dalam pencarian pembenaran materil perkara kami. Dan tentu kepada warga NU, Nadhiyin kami sampaikan mohon maaf sebesar-besarnya, saya sangat menghormati sesepuh NU, sama saya menghormat Gus Dur dan Gus Mus," papar Ahok.

Your browser doesn’t support HTML5

MUI: Persidangan Kasus Ahok Harus Diawasi

Sementara, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memandang pernyataan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada Ketua MUI Ma’ruf Amin yang juga Rois Aam PBNU bisa dijadikan pelajaran. Setiap orang menurutnya harus menjaga ucapan kepada siapapun.

Direktur Eksekutif 'The Wahid Institute' Yenny Wahid memberikan imbauan kepada kader NU untuk menahan diri. Sebab, Ma'ruf sendiri sudah memaafkan Ahok terkait dengan pernyataan yang sudah diberikan. Oleh sebab itu, Yenny berharap Ahok memperhatikan etika.

"Saya justru berharap dengan pemberian maaf dari KH Ma’ruf Amin ini bisa dijadikan pembelajaran bagi pak Basuki Tjahaja Purnama bahwa ada adab, etika yang harus dipegang, kalau ingin tetap menjadi tokoh di masyarakat," ungkap Yenny.

Hari Rabu (1/2) malam, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan, Wakapolda Brigjen Suntana dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dan Direktur Eksekutif the Wahid Institute bersilaturahmi ke kediaman Ma'ruf Amin di Koja – Jakarta Utara. [fw/al]