Myanmar Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Penyerang Pos Perbatasan

Pengadilan Negeri Sittwe menghukum pria bernama Urumu terkait pembunuhan dalam serangan 9 Oktober di sebuah pos di perbatasan negara bagian Rakhine dengan Bangladesh yang menewaskan seorang penjaga (Foto: ilustrasi).

Sebuah pengadilan di Myanmar barat telah memvonis hukuman mati atas seorang pria yang ditangkap karena terlibat dalam serangan sebuah pos penjaga perbatasan yang memicu tindakan keras pasukan keamanan terhadap minoritas etnis Muslim Rohingya di negara itu.

Harian milik pemerintah Global New Light of Myanmar melaporkan hari Selasa (14/2) bahwa Pengadilan Negeri Sittwe menghukum seorang pria bernama Urumu karena pembunuhan dalam serangan 9 Oktober di sebuah pos di perbatasan negara bagian Rakhine dengan Bangladesh yang menewaskan seorang penjaga.

Serangan terhadap dua pos lainnya pada malam yang sama menewaskan delapan tentara.

Pemerintah Myanmar menanggapi serangkaian serangan itu dengan operasi kontra-pemberontakan di Rakhine utara di mana menurut tuduhan kelompok-kelompok hak asasi manusia terjadi pemerkosaan, pembakaran rumah dan pembunuhan yang kemungkinan mencapai ratusan warga sipil. Pemerintah membantah semua tuduhan itu. [lt]