Sebuah pengadilan di Myanmar telah melangsungkan sidang banding dua wartawan Reuters yang dihukum tujuh tahun penjara atas dakwaan memiliki dokumen-dokumen rahasia secara ilegal, kasus yang telah mengundang kecaman internasional dan membuat perhatian dunia tercurah pada krisis yang dialami kelompok minoritas Muslim Rohingya di negara itu.
Pengadilan itu mengumumkan akan mengeluarkan keputusannya atas sidang banding itu bulan depan setelah kedua pihak, penuntut dan pengacara pembela, sama-sama mengajukan alasan-alasan mereka. Tim pengacara untuk Wa Lone dan Kyaw Soe Oo bersikeras mengatakan kedua wartawan itu dijebak polisi namun dinyatakan bersalah September lalu,
Kedua wartawan itu sebelum ditangkap sering melaporkan aksi penumpasan brutal pasukan keamanan terhadap Rohingya di negara bagian Rakhine, Myanmar. Sekitar 700 ribu Rohingya melarikan diri ke Bangladesh untuk menghindari kekerasan yang diakibatkan operasi kontra-pemberontakan yang digelar pemerintah.
PBB menuduh militer Myanmar telah melakukan pembunuhan massal, perkosaan dan pembakaran yang dinilai dapat dikategorikan sebagai "pembersihan etnis." [ab]