Selama 84 tahun ini, pengecualian dalam hukum AS mengizinkan impor barang yang diproduksi oleh budak dan orang lain yang dipaksa menjadi buruh, termasuk anak-anak, sepanjang permintaan melebihi pasokan. Dalam dua minggu, hal itu akan ilegal.
Presiden Barack Obama menandatangani sebuah RUU perdagangan Rabu (24/2) yang mencakup ketentuan untuk menutup celah dalam undang-undang yang mulai berlaku pada tahun 1932 itu.
UU Tarif 1930 melarang impor tenaga kerja budak, tetapi mengatakan larangan tersebut tidak berlaku untuk barang yang dinyatakan tidak diproduksi dalam jumlah cukup besar untuk "memenuhi tuntutan konsumen Amerika Serikat."
RUU baru itu diperkenalkan tahun lalu sementara kelompok-kelompok hak asasi menyorot praktik kerja paksa, terutama di industri perikanan di Asia tenggara.
Organisasi Buruh Internasional PBB memperkirakan 21 juta orang menjadi korban kerja paksa di seluruh dunia, lebih dari setengahnya di kawasan Asia-Pasifik. Tenaga kerja itu memberi perusahaan lebih dari $ 150 miliar keuntungan ilegal, demikian menurut PBB. [as]