Organisasi Hak-hak Sipil Gugat Larangan Transgender Berdinas di Militer AS

Kapten Jennifer Sims, seorang trasgender yang berdinas di militer AS dalam penugasan di Regensburg, Jerman (foto: ilustrasi).

Dua organisasi hak-hak sipil mengajukan gugatan hukum hari Senin terhadap kebijakan Presiden Donald Trump melarang transgender berdinas dalam militer.

Kedua gugatan menolak larangan yang dikemukakan Presiden Trump pada bulan Juli, menuduhnya melanggar pasal lima Konstitusi AS yang menjamin tiap warga mendapat perlindungan dan hak hukum yang sama.

"Presiden Trump mengesampingkan kebijakan ‘Open Service Directive’ yang ketat dan berdasar bukti, dan menggantinya dengan mitos dan stereotip yang merugikan, spekulasi yang kurang informasi, dan permusuhan terhadap transgender," demikian gugatan yang diajukan oleh American Civil Liberties Union (ACLU ).

Pada hari Jumat, pemerintahan Trump mengirim sebuah memo ke Departemen Pertahanan berisi arahan untuk menerapkan larangan itu.

Kebijakan itu memberi Pentagon wewenang untuk memberhentikan anggota militer berdasarkan standar apakah mereka dapat dikirim ke zona perang atau mengambil bagian dalam misi lain. Memo sama juga melarang militer menerima anggota baru yang transgender, dan akan mengakhiri pembiayaan bagi operasi medis perobahan kelamin bagi anggota militer yang transgender sekarang ini.

Trump dalam tweetnya (cuitannya) mendasarkan keputusannya pada apa yang ia katakan "sangat besarnya biaya medis dan gangguan yang ditimbulkan transgender pada militer."

Keputusan Trump itu dikeluarkan setahun setelah Pentagon di bawah mantan Presiden Barack Obama mengumumkan anggota militer transgender boleh berdinas secara terbuka. [ps/al]