Lima orang anggota militer Amerika transgender telah mengajukan tuntutan hukum atas rencana presiden Trump melarang kaum transgender menjadi anggota angkatan bersenjata.
Trump dalam pesan twitternya akhir bulan lalu, mengatakan “pemerintah Amerika tidak akan menerima atau mengizinkan orang-orang transgender bertugas dalam militer dalam kapasitas apapun.” Ini adalah pembalikan atas kebijakan yang diberlakukan sejak pemerintahan presiden Obama. Dalam tuntutan hukumnya, mereka mengatakan, keputusan presiden Trump dibuat tanpa berkonsultasi dengan komandan-komandan senior militer.
Kelima warga transgender itu masa tugasnya berjumlah 60 tahun, termasuk tugas-tugas di Irak dan Afghanistan.
Tuntutan hukum itu mengatakan, cuitan-cuitan Trump tentang mereka melanggar hak anggota angkatan bersenjata untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dimuka hukum. Tuntutan itu minta pengadilan supaya menyatakan petunjuk Trump itu tidak konstitusional dan karenanya harus dihentikan.
Selain Trump, tuntutan hukum itu juga menyebut menteri pertahanan James Mattis dan beberapa pemimpin militer termasuk jenderal Joseph Dunford, ketua Gabungan Kepala-kepala Staf, sebagai tertuduh.
Jenderal Dunford mengatakan sehari setelah tweet Trump itu bahwa kebijaksanaan tentang anggota militer yang LGBT tidak akan diubah sampai ada perintah lebih lanjut dari Gedung Putih.
Kelompok yang menuntut Trump itu mengatakan, kepentingan klien-klien mereka telah dirugikan, karena kini mereka tidak bisa berharap akan terus bekerja sebagai anggota tentara. (ii)