Sebuah organisasi hak asasi terkemuka mengatakan undang-undang baru Burma mengenai berkumpul dengan damai jauh di bawah standar internasional.
Human Rights Watch yang berbasis di New York mengatakan keadaan yang dapat digunakan sebagai dasar melarang demonstrasi hendaknya dipersempit dan hukuman penjara atas pelanggaran undang-undang itu hendaknya dicabut.
Pernyataan dari organisasi itu mendesak pemerintah agar dapat berunding dengan organisasi-organisasi internasional untuk membuat peraturan penegakan undang-undang tersebut.
Parlemen Burma menyetujui undang-undang itu tahun lalu, yang mengakhiri larangan berdemonstrasi sebagai bagian dari rentetan reformasi yang telah memperoleh dukungan internasional yang luas.
Human Rights Watch mengatakan Burma hendaknya jangan dianggap berjasa karena mengizinkan suatu kebebasan, hanya karena tidak ada kebebasan sebelumnya.