Sejumlah organisasi kelompok masyarakat secara kompak mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Dukungan itu muncul setelah sebagian kalangan menilai bahwa aturan itu telah mengakomodasi pembiaran praktik perzinaan di kampus.
Pasalnya, perbuatan asusila yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika dilakukan suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.
Aktivis dari organisasi gerakan perempuan berbasis keagamaan, Fatimah Asri, menilai bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan sebuah upaya perlindungan hukum terkait pencegahan, dan penanganan korban kekerasan seksual yang memprioritaskan kebutuhan serta keadilan.
"Permendikbud Ristek 30/2021 ini sebagai respons dari pengalaman korban kekerasan seksual di jenjang pendidikan tinggi. Kita tidak bisa menutup mata atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan," katanya dalam sebuah acara diskusi daring, Jumat (3/12).
BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Riau, Dosen Jadi TersangkaMenurut Fatimah, sudah seharusnya perguruan tinggi menjadi lembaga pendidikan yang aman bagi siapa pun. Kampus juga harus bisa menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan civitas academika. Mereka pun mendukung agar Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 segera disahkan sebagai payung hukum untuk pencegahan kekerasan seksual dan upaya nyata penanganan melalui pendampingan maupun perlindungan bagi korban serta saksi.
"Tentunya ini sangat dinantikan untuk menjawab kekhawatiran orang tua yang memiliki buah hati yang sedang menempuh pendidikan di jenjang perguruan tinggi dan agar mereka merasa aman," ucapnya.
Mengembalikan Marwah Perguruan Tinggi
Dukungan serupa juga datang dari penggagas Aliansi Laki-laki Baru, Nur Hasyim. Menurutnya, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan instrumen yang secara struktural bisa mengakhiri kekerasan seksual di perguruan tinggi. Aturan itu dinilai mampu mengembalikan marwah perguruan tinggi sebagai tempat untuk pemulihan martabat manusia.
"Aturan ini untuk menghentikan praktik-praktik perendahan martabat manusia yang telah mengakar dan menahun di beberapa perguruan tinggi," ucapnya.
Bukan hanya itu, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 akan mampu memanusiakan seluruh civitas academica perguruan tinggi. Aturan itu nantinya juga mampu mengajarkan kepada seluruh civitas academica perguruan tinggi untuk menghormati serta menghargai intergritas tubuh orang lain.
BACA JUGA: Survei Anak Muda: 91,6 Persen Pernah Alami, Lihat, atau Dengar Kekerasan Seksual"Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini akan menghentikan para pelaku kekerasan seksual menjadikan perguruan tinggi sebagai persembunyian yang nyaman. Aturan ini untuk mengakhiri kedaruratan kekerasan seksual di kampus. Oleh karena itu tidak boleh dihentikan dari kekhawatiran yang belum terbukti atau hanya diduga-duga saja," jelas Nur.
Sementara, Eva Nurcahyani dari Jaringan Muda Setara, menilai hadirnya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai langkah untuk memutus mata rantai kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
"Mengingat bahwa pada saat itu masih ada kekosongan payung hukum terhadap tindakan kekerasan seksual yang juga diiringi semakin masif penemuan berbagai kekerasan seksual di lingkungan kampus," katanya.
Namun, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 juga akan menghadirkan tantangan dan peluang bagi para mahasiswa yang dengan setia mengawal isu tentang kekerasan seksual di kampus. Beberapa tantangan yang ditemukan antara lain yakni bagaimana para mahasiswa mampu mendorong implementasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 di lingkungan kampus.
"Tantangan selanjutnya adalah bagaimana birokrasi kampus memastikan partisipasi kelompok dalam pembentukan panitia seleksi dan satgas untuk teman-teman yang sudah berupaya dalam mengawal dan mengampanyekan isu kekerasan seksual," ungkapnya.
Eva tak menampik bahwa saat ini Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menuai pro dan kontra di lingkungan kampus. Kendati demikian, hadirnya aturan tersebut bisa memberikan peluang untuk membuka wacana isu kekerasan seksual di kampus semakin masif.
"Dengan hadirnya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini dapat melegitimasi gerak teman-teman muda kampus yang sudah membicarakan isu kekerasan seksual di awal. Karena sering dianggap isu kekerasan seksual ini bukan isu kepentingan kampus. Kami akan terus mengawal dan mengimplementasikan aturan ini," pungkas Eva. [aa/em]