Pernyataan panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut TNI saat ini sudah menjadi mutifungsi angkatan bersenjata, bukan lagi dwifungsi seperti saat orde baru menulai protes sejumlah kalangan. Agus melontarkan pernyataan itu untuk merespons kekhawatiran publik atas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Peneliti Pertahanan dan Keamanan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhamad Haripin menyebut pernyataan panglima TNI itu, gegabah. Pasalnya, dengan menyatakan TNI bisa menjalankan banyak fungsi, berarti dia secara sadar ingin membawa tentara pada fungsi-fungsi yang pernah berlangsung di masa orde baru . Padahal, lanjutnya, banyak terjadi kesalahan pada masa tersebut.
"Alih-alih berupaya belajar dari sejarah dan mencoba memperbaiki kesalahan yang pernah dilakukan tentara kita di masa lalu dengan dwifungsinya, panglima saat ini seolah membenarkan dan ada kemungkinan untuk memperbesar fungsi-fungsi yang ada di TNI, terutama dalam kaitannya dengan kehidupan sosial masyarakat," kata Haripin kepada VOA, Jumat (7/6) malam.
BACA JUGA: Jabatan Sipil Bagi TNI/Polri Tetap DibatasiUpaya menempatkan perwira TNI aktif dalam lembaga-lembaga sipil negara, bahkan Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) sebenarnya memang sudah terlihat sejak beberapa tahun terakhir, ungkap Haripin. Padahal hal tersebut dilarang oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Selain itu, dia juga melihat adanya perluasan fungsi TNI saat ini.
Berdasarkan undang-undang, tugas TNI adalah operasi militer perang dan operasi militer. Selain perang, TNI juga punya 14 tugas lainnya, antara lain pengamanan presiden, wakil presiden dan keluarganya, pengamanan tamu negara, tugas dalam perdamaian internasional, tugas yang berkaitan dengan perbatasan dan pengamanan obyek vital. Namun saat ini kegiatan TNI dalam operasi militer selain perang terus bertambah dan itu menyalahi ketentuan yang ada.
“Bagaimana TNI terlibat dengan dalih untuk melihat situasi ekonomi. TNI juga turut memonitoring harga-harga kebutuhan pokok. Bagaimana peran TNI dalam dunia pendidikan dan sebagainya. Hal itu secara normatif baik tapi itu bukan tugas TNI. Hal itu menyalahi ketentuan,” ujarnya.
Kecaman atas pernyataan Panglima TNI terkait multifungsi ABRI juga datang dari 21 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Andi Muhammad Rezaldy, perwakilan dari koalisi menyatakan pernyataan panglima TNI itu merupakan pandangan yang salah dan keliru. Menurutnya, Indonesia adalah negara yang menganut sistem politik demokrasi yang mengharuskan ada pemisahan antara domain sipil dan domain militer.
Militer sesuai dengan hakikat keberadaannya dibiayai dan dipersiapkan untuk menghadapi peperangan, bukan mengurusi urusan sipil yang orientasinya pelayanan publik.
"Karena itu dilihat dari prinsip demokrasi, kehadiran militer di luar bidang pertahanan negara sebenarnya menyalahi tata kelola dan nilai negara demokrasi. Apalagi Indonesia bukan lagi di era otoriter seperti masa Orde Baru, di mana militer hadir di setiap lini kehidupan masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA: Materi Revisi UU Polri Tidak Bahas Pokok Permasalahan PolriRezaldy menilai pernyataan Agus itu justru membenarkan pandangan dan kekhawatiran yang berkembang di publik tentang akan dihidupkannya lagi dwifungsi ABRI.
Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu memandang Agus lebih baik memusatkan perhatian pada pekerjaan rumah reformasi TNI yang masih terbengkalai. Selain itu, mengevaluasi pelaksanaan sejumlah tugas pokok dan fungsi TNI yang menyalahi UU TNI, seperti meluasnya kehadiran militer di ranah sipil.
Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra mengatakan kekhawatiran akan munculnya dwifungsi ABRI berlebihan. Demokratisasi Indonesia sudah berlangsung lebih dari 25 tahun sehingga sulit membayangkan negara ini akan kembali pada praktik yang tidak demokratis. “Kan negara demokrasi. Enggak mungkin kita balik kayak dulu lagi,”jelasnya.
Your browser doesn’t support HTML5
Meski prajurit TNI diberikan porsi lebih besar untuk menempati jabatan sipil kata Herindra, hal itu diatur oleh regulasi yang ketat. Peran TNI di sektor non-pertahanan juga tak muncul secara tiba-tiba karena selalu berbasis permintaan. Oleh karena itu, tidak perlu ada kekhawatiran akan munculnya supremasi militer atas warga sipil.
“Itu (dwifungsi ABRI), kan, zaman dulu Jangan dibandingkan. Okelah dulu mungkin ada trauma masa lalu, tetapi mari kita lihat dalam kondisi sekarang ini. Karena saya pikir, banyak sekali tenaga TNI yang masih kita perlukan,” kata Herindra. [fw/ft]