Pakar HAM PBB Desak Iran Bebaskan Wartawan AS

Wartawan harian Washington Post, Jason Rezaian yang masih ditahan oleh Iran (foto: dok).

Para pakar HAM PBB menyerukan Iran agar segera membebaskan wartawan harian Washington Post, Jason Rezaian yang telah ditahan lebih setahun atas tuduhan spionase.

Para pakar hak azasi manusia PBB menyerukan kepada Iran agar segera membebaskan seorang wartawan harian Washington Post yang telah ditahan lebih setahun atas tuduhan, antara lain, spionase. Vonis untuk kasus Jason Rezaian mungkin akan dikeluarkan sedini pekan depan.

“Penangkapan, penahanan dan peradilan rahasia Rezaian melanggar haknya dan mengintimidasi semua yang bekerja dalam media di Iran,” kata penyelidik khusus PBB mengenai kebebasan berpikir dan berbicara, David Kaye, dalam pernyataan hari Jumat.

“Penahanannya yang berkepanjangan melanggar peraturan mendasar yang bukan hanya bertujuan melindungi wartawan, blogger, aktivis hak azasi dan lain-lain tetapi juga menjamin hak setiap orang memperoleh informasi.”

Kaye mengatakan kurungan terisolasi Rezaian dan sidang interogasi sehari penuh telah “menyebabkan ketegangan fisik dan psikologis yang signifikan.”

Redaktur eksekutif Washington Post Martin Baron mengatakan pernyataan para pakar hak azasi PBB itu dikeluarkan pada saat yang sangat penting dan mendukung sikap suratkabar itu bahwa perlakuan Iran dalam kasus itu adalah ilegal. Ia menyebut peradilan itu “palsu.”

Rezaian, 39 tahun, ditahan tanggal 22 Juli tahun 2014 di Teheran serta isterinya, Yeganeh Salehi, dan dua wartawan foto. Semuanya kemudian dibebaskan kecuali Rezaian, yang kata harian Washington Post terancam hukuman 10 hingga 20 tahun penjara kalau dinyatakan bersalah.

Rezaian lahir dan menjalani sebagian besar kehidupannya di Amerika Serikat, dan memegang kewarga-negaraan Amerika dan Iran. Iran tidak mengakui dwi-kewarga-negaraan bagi warganya.

Rezaian, 39 tahun, ditahan tanggal 22 Juli tahun 2014 di Teheran serta isterinya, Yeganeh Salehi, dan dua wartawan foto. Semuanya kemudian dibebaskan kecuali Rezaian, yang kata harian Washington Post terancam hukuman 10 hingga 20 tahun penjara kalau dinyatakan bersalah.

Rezaian lahir dan menjalani sebagian besar kehidupannya di Amerika Serikat, dan memegang kewarga-negaraan Amerika dan Iran. Iran tidak mengakui dwi-kewarga-negaraan bagi warganya.