Pakistan mengeksekusi seorang laki-laki yang dinyatakan bersalah membunuh seorang anak pada tahun 2004, meskipun kasus itu mendapat kecaman internasional dan banyak yang mempertanyakan apakah laki-laki itu masih di bawah umur pada waktu melakukan pembunuhan itu.
Shafqat Hussain digantung hari Selasa (4/8) pagi di sebuah penjara di Karachi. Keluarganya mengatakan Hussain berusia 14 tahun ketika bocah itu dibunuh, dan bahwa pihak berwenang menyiksa Hussain supaya mengakui kejahatan itu.
Eksekusi itu telah ditunda empat kali sementara pemerintah menyelidiki usia Hussain.
Kelompok-kelompok HAM mendesak Pakistan untuk mengampuni Hussain, mengatakan pengadilan tidak mengecualikan bukti-bukti yang diperoleh semasa penyiksaan.
Mereka juga berargumen bahwa kurangnya informasi mengenai usia Hussain seharusnya meringankannya dan membuatnya diasumsikan berada di bawah umur pada waktu pembunuhan itu sehingga tidak layak diberikan hukuman mati.
Pakistan pernah menghentikan hukuman mati untuk sementara, sejak 2008 sampai Desember lalu, tetapi dibatalkan menyusul sebuah serangan Taliban di sebuah sekolah di Peshawar yang menewaskan 150 orang. Sejak itu, pihak berwenang telah mengeksekusi hampir 200 narapidana.
Delegasi Uni Eropa untuk Pakistan menyatakan keprihatinannya atas eksekusi itu dalam sebuah surat pekan lalu, mengatakan hukuman mati diterapkan pada “laju yang mengkhawatirkan.” UE menentang hukuman mati dalam semua kasus.