Undang-undang baru yang dimaksudkan untuk melindungi hak perkawinan masyarakat minoritas Hindu Pakistan juga diharapkan akan membantu mencegah apa yang dikatakan oleh para aktivis Hindu pemaksaan beralih-agama ke Islam terhadap perempuan Hindu.
Undang-undang itu membuat illegal bagi kaum Hindu menikah sebelum mencapai usia 18 tahun. Menurut wartawan yang juga aktivis hak azasi Jai Prakash Moorani, undang-undang itu menghilangkan insentif untuk memaksa perempuan di bawah umur beralih agama.
“Kalau orang-orang yang memaksa anak perempuan beralih agama tidak boleh menikahi perempuan itu, tentu mereka tidak akan berminat memaksa mereka beralih agama,” kata Moorani.
Masyarakat Hindu Pakistan sudah lama mengeluh bahwa pengalihan agama dan pernikahan sedang digunakan sebagai dalih hukum untuk penculikan anak-anak perempuan, yang kabarnya diancam dengan kekerasan atau kekerasan terhadap keluarga mereka supaya mereka mau memberi pernyataan palsu di pengadilan.
Ramesh Kumat Vankwani, seorang anggota Hindu parlemen Pakistan, tidak sependapat bahwa undang-undang baru itu memberi perlindungan apapun bagi perempuan demikian.
Undang-undang itu sebagaimana telah disetujui parlemen, katanya, hanya berlaku bagi masyarakat Hindu, jadi kalau seorang anak perempuan dipaksa beralih agama, undang-undang tersebut tidak berlaku baginya.
Ia berpendapat solusi yang lebih baik adalah untuk tidak mengizinkan orang di bawah usia 18 tahun beralih agama sama sekali. [gp]