Parlemen Jepang Buka Jalan Bagi Kaisar untuk Turun Tahta

Kaisar Jepang Akihito (kanan) bersama Putera Mahkota Naruhito di bandara internasional Haneda, Tokyo, Jepang, 13 JUli 2016 (Foto: dok).

Parlemen Jepang menyetujui sebuah undang-undang pada hari Jumat (9/6) untuk mengizinkan Kaisar Akihito turun tahta dan digantikan oleh putra tertuanya, Putra Mahkota Naruhito, 57 tahun.

Akihito, 83 tahun, yang telah menjalani operasi jantung dan perawatan untuk kanker prostat, musim panas lalu mengindikasikan keinginannya untuk lengser setelah hampir tiga dasawarsa bertahta, sehingga menghidupkan kembali debat lama di Jepang mengenai masalah suksesi Kekaisaran dalam kerajaan yang sudah berusia 2.000 tahun ini.

Pelepasan tahta tersebut akan menjadi yang pertama di Jepang dalam 200 tahun. Akihito berusia 56 tahun saat naik tahta pada Januari 1989 setelah kematian ayahnya, Kaisar Hirohito.

Laporan media mengatakan para pejabat sedang mempertimbangkan akhir 2018, ketika Akihito berusia 85 tahun, untuknya turun tahta.

Dalam pemungutan suara yang disiarkan langsung oleh televisi NHK, majelis tinggi parlemen meloloskan RUU tersebut dengan suara bulat pada hari Jumat, setelah majelis rendah memberikan persetujuannya minggu lalu.

Proses turun tahta itu harus dilakukan dalam waktu tiga tahun setelah undang-undang baru tersebut mulai berlaku atau kadaluwarsa, dan ini hanya berlaku untuk Akihito.

Kaisar terakhir Jepang yang turun tahta adalah Kokaku pada tahun 1817. [as/is]