Parpol Tidak Berikan Pendidikan Politik Yang Baik, Usung Koruptor

  • Fathiyah Wardah

Ade Irawan, Indonesian Corruption Watch (ICW) (Foto: dok/VOA/Iris Gera)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan adanya partai politik mengusung kandidat mantan narapidana korupsi memberikan pendidikan politik yang buruk kepada rakyat.

Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu memutuskan bahwa mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah tanpa harus menunggu lima tahun setelah selesai menjalankan hukumannya sebagaimana diatur dalam Undang-undangtentang pemilihan kepala daerah.

Aturan ini akhirnya menyebabkan sejumlah partai politik mengusung sejumlah mantan narapidana korupsi dalam pemilihan kepala daerah yang akan dilakukan secara serentak 9 Desember mendatang.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, Sabtu (1/8) menyayangkan partai politik yang menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi ini untuk mendorong kandidat narapidana korupsi tersebut sebagai kepala daerah.

Sebenarnya keputusan MK, tambahnya, tidak akan berpengaruh apapun jika partai politik memiliki semangat anti korupsi dengan tidak memberikan peluang kepada kandidat-kandidat itu untuk maju pada pemilu kepala daerah.

Partai politik, kata Ade justru seharusnya mengajukan orang-orang yang berintegritas, memiliki rekam jejak yang baik dan memiliki kualitas sehingga masyarakat dengan mudah memilih serta menghasilkan kepala daerah yang baik.

"Faktor kepemimpinan dalam hal ini kepala daerah memiliki peran yang sangat penting. Bisa saja mereka terpilih karena mempunyai uang, mereka akan melakukan yang sama dan korupsi akan semakin menjadi di daerah," kata Ade Irawan.

Mantan narapidana korupsi yang ikut pilkada diantaranya Jimmy Rimba Rogi. Dia kembali mencalonkan diri sebagai walikota Manado. Sebelumnya Jimmy pernah dihukum lima tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi APBD Kota Manado senilai Rp68 milliar.

Lainnya adalah Mantan Ketua DPRD Sidoarjo, Utsman Ihsan. Dia ikut mencalonkan diri di pilkada Kabupaten Sidoarjo. Utsman adalah mantan narapidana kasus korupsi APBD senilai 21.9 milliar pada saat menjabat sebagai ketua DPRD Sidoarjo.

Ade Irawan menambahkan dengan partai politik mengusung kandidat mantan narapidana korupsi ini memberikan pendidikan politik yang buruk kepada rakyat.

Partai politik tambahnya harusnya memberikan sanksi kepada mereka yang memiliki rekam jejak yang buruk diantaranya dengan tidak mencalonkan mereka dalam pemilihan pejabat publik. Data ICW menyebutkan bahwa 90 persen korupsi terjadi di daerah.

Partai politik tambah Ade tempat lahirnya pejabat publik. Jika partai politiknya tidak sehat, demokrasi dan kaderisasi tidak jalan dan ini akan sangat berbahaya bagi bangsa.

"Mereka sebelumnya mengkhianati kepercayaan rakyat kemudian diberi karpet merah untuk maju lagi, saya kira kandidat seperti ini memiliki potensi yang jauh lebih besar mengulangi hal yang sama dibanding kandidat-kandidat yang memiliki rekam jejak yang lebih baik," lanjut Ade Irawan.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi menyatakan saat ini masyarakat telah mempunyai kesadaran politik. Secara Undang-undang, pencalonan mantan narapidana ini tidak melanggar.

Dia percaya masyarakat sudah cerdas dalam memilih dan beberapa pengalaman menunjukan masyarakat memilih tidak semata-mata karena uang. Menurutnya proses demokratisasi juga akan terus dikawal dengan perbaikan-perbaikan yang tentunya akan membawa manfaat untuk masyarakat dan negara.

"Tuhan maha pengasih dan pengampun. Jangan terulang kedua kalinya. Persepsi publik selamanya dia buruk tidak boleh juga seperti begitu. Dia sebagai warga negara Indonesia memiliki hak politik yang sama dengan kita semuanya," kata Viva Yoga.