PBB akan mengadakan pemungutan suara yang menentukan Selasa (18/11) mengenai resolusi yang merekomendasikan Korea Utara diadili di Mahkamah Kejahatan Internasional atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Resolusi yang tidak mengikat itu diperkirakan akan dengan mudah memenangkan mayoritas sederhana yang dibutuhkan untuk lolos dari Komite Ketiga Majelis Umum, yang memusatkan perhatian pada masalah hak asasi manusia.
Resolusi tersebut, yang dirancang oleh Jepang dan Uni Eropa, didasarkan pada Komisi Penyelidikan PBB pada Februari yang memberi rincian puluhan tahun eksekusi sistematis, penyiksaan, perkosaan dan kelaparan massal di Korea Utara.
Laporan Komisi itu meminta kepada Dewan Keamanan agar merekomendasi Pyongyang ke ICC atau Mahkamah Kejahatan Internasional. Versi sekarang resolusi itu tetap mempunyai saran tersebut.
Greg Scarlatoiu, Direktur Komite Hak Azasi Manusia di Korea Utara yang berbasis di Washington, mengatakan kepada VOA ia memperkirakan resolusi itu akan lolos dengan antara 100 dan 120 dari jumlah 193 suara.