Beberapa bagian KUHP Indonesia yang baru direvisi tampaknya “tidak sesuai” dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia, kata Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hari Kamis.
Perombakan menyeluruh itu mencakup larangan hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama pasangan yang belum menikah, yang menurut para aktivis merupakan ancaman besar bagi hak-hak komunitas LGBTQ di Indonesia.
Ada juga pembaruan untuk pelanggaran terkait penodaan agama – yang sudah menjadi kejahatan di Indonesia yang mayoritas Muslim – sementara jurnalis dapat menghadapi hukuman karena menerbitkan berita “yang dapat memicu kerusuhan.”
PBB “mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia,” kata kantornya di Indonesia dalam sebuah pernyataan. “Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” tambahnya.
“Pasal-pasal lainnya akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual... dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.”
Yang lainnya juga berisiko “melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial negatif terhadap anggota agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka.”
Reformasi KUHP itu akan membuat pasangan sesama jenis lebih berisiko untuk hidup bersama secara terbuka di negara di mana mereka telah menghadapi diskriminasi yang meluas dan peraturan anti-LGBTQ, menurut para aktivis.
Pernyataan PBB itu juga menandai beberapa pasal yang dapat menyebabkan kekerasan terhadap agama-agama minoritas.
Pernyataan PBB itu menyusul ungkapan keprihatinan Amerika Serikat tentang dampak hukum pidana baru terhadap hak asasi manusia dan kebebasan di Indonesia. [lt/uh]