Laporan pejabat PBB yang dikeluarkan hari Selasa (11/12) mengatakan penegakan hukum oleh pihak berwenang Afghanistan masih rendah.
Misi PBB di Afghanistan mendesak pemerintahan Presiden Hamid Karzai untuk meningkatkan penegakan hukum yang dirancang untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dengan mengatakan masih diperlukan waktu yang lama sebelum perempuan Afghanistan sepenuhnya terlindungi.
Dalam laporan yang dikeluarkan hari Selasa (11/12), pejabat PBB mengatakan penegakan hukum oleh pihak berwenang Afghanistan masih rendah. Mereka menyampaikan penilaian setelah berkonsultasi dengan para pejabat dan mengambil data di seluruh negara itu antara bulan Oktober 2011 sampai September 2012.
Meski demikian laporan itu mengatakan peningkatan tajam jumlah insiden kekerasan yang menargetkan perempuan yang dilaporkan pemantau HAM dan pejabat setempat selama 12 bulan itu merupakan pertanda menggembirakan, yang mengungkapkan bahwa upaya LSM, pemerintah dan aktivis internasional telah meningkatkan kepedulian warga untuk menentang kekerasan terhadap perempuan.
Pemerintah Afghanistan memberlakukan UU mengenai Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan bulan Agustus 2009. Peraturan itu melarang perkawinan anak-anak, kawin paksa dan memberikan perempuan atau anak perempuan untuk mengakhiri sengketa, pembakaran diri secara paksa dan hampir 20 tindakan kekerasan lainnya terhadap perempuan termasuk pemerkosaan. UU itu juga merinci hukuman bagi kejahatan itu.
Direktur HAM PBB (UNAMA) Georgette Gagnon mengatakan pihak berwenang Afghanistan harus mengambil langkah-langkah berikutnya untuk memastikan polisi dan jaksa menyelidiki semua laporan kekerasan terhadap perempuan. Laporan itu juga memberi 29 rekomendasi bagi pemerintah Afghanistan dan rekan internasionalnya
Dalam laporan yang dikeluarkan hari Selasa (11/12), pejabat PBB mengatakan penegakan hukum oleh pihak berwenang Afghanistan masih rendah. Mereka menyampaikan penilaian setelah berkonsultasi dengan para pejabat dan mengambil data di seluruh negara itu antara bulan Oktober 2011 sampai September 2012.
Meski demikian laporan itu mengatakan peningkatan tajam jumlah insiden kekerasan yang menargetkan perempuan yang dilaporkan pemantau HAM dan pejabat setempat selama 12 bulan itu merupakan pertanda menggembirakan, yang mengungkapkan bahwa upaya LSM, pemerintah dan aktivis internasional telah meningkatkan kepedulian warga untuk menentang kekerasan terhadap perempuan.
Pemerintah Afghanistan memberlakukan UU mengenai Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan bulan Agustus 2009. Peraturan itu melarang perkawinan anak-anak, kawin paksa dan memberikan perempuan atau anak perempuan untuk mengakhiri sengketa, pembakaran diri secara paksa dan hampir 20 tindakan kekerasan lainnya terhadap perempuan termasuk pemerkosaan. UU itu juga merinci hukuman bagi kejahatan itu.
Direktur HAM PBB (UNAMA) Georgette Gagnon mengatakan pihak berwenang Afghanistan harus mengambil langkah-langkah berikutnya untuk memastikan polisi dan jaksa menyelidiki semua laporan kekerasan terhadap perempuan. Laporan itu juga memberi 29 rekomendasi bagi pemerintah Afghanistan dan rekan internasionalnya