Sebuah Tim PBB yang beranggota enam orang telah mengumpulkan banyak informasi dan bukti mengenai pelanggaran berat hak asasi di Libya dari ratusan korban dan saksi.
Para peneliti menyatakan kelompok bersenjata yang bersekutu dengan dua pemerintah yang bersaing di Libya, beberapa kelompok independen, dan militan ISIS bersalah melakukan pelanggaran luas, banyak di antaranya bisa dituntut sebagai kejahatan perang.
Laporan ini menggambarkan pembunuhan, termasuk eksekusi para tawanan. Juga disebutkan serangan membabi buta terhadap fasilitas-fasilitas kesehatan, ambulans, dan para petugas medis. Penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, penculikan dan penghilangan juga terjadi secara luas.
Masalah-masalah lain yang menjadi perhatian termasuk tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan, intimidasi terhadap pembela hak asasi dan wartawan, perekrutan anak-anak, dan eksploitasi migran yang rentan.
Gurdip Sangha, seorang petugas di Badan PBB, mengatakan, laporan itu menguraikan secara terinci.
"Kita bisa membaca hal-hal yang sebenarnya mengenai para korban dan saksi dari orang-orang yang ditutupi kepalanya mereka ketika mereka diculik, kemudian diserang, disiksa dan dibuang. Para migran itu yang telah menjadi sasaran penyiksaan yang mengerikan," ujarnya.
Sangha mengatakan pelanggaran dan kejahatan ini berkembang tanpa sanksi hukuman apapun. Dia mengatakan sistem peradilan di Libya rusak, dengan hakim dan jaksa sering diculik dan dibunuh, dan pengadilan menjadi sasaran serangan bom.
"Sebagian dari serangan ini terkait dengan penahanan atau pembebasan orang-orang atau untuk menggagalkan pembebasan dan penuntutan para tersangka kejahatan. Dan, pada akhirnya itulah yang terjadi. Tidak ada penuntutan terhadap pasukan bersenjata, pemimpin kelompok bersenjata dan penyelidikan sangat terbatas terhadap para pemimpin kelompok bersenjata atau anggota kelompok bersenjata," tambah Sangha.
Laporan ini menganjurkan tindakan mendesak untuk menghentikan bertambah banyaknya kelompok bersenjata di Libya. Orang-orang yang bertanggung jawab melakukan pelanggaran hak asasi dan melakukan pelanggaran-pelanggaran tidak boleh direkrut menjadi anggota angkatan bersenjata manapun. [sp/ii]