Kontroversi hasil pemilihan anggota parlemen Afghanistan September lalu kian panas hari Jumat ketika kantor Kejaksaan Agung Afghanistan mengeluarkan surat perintah penangkapan atas empat pejabat senior Pemilu.
Wakil Jaksa Agung Rahmatullah Nazari mengumumkan surat perintah penangkapan bagi dua anggota senior Komisi Pengaduan Pemilihan yaitu Amanullah Tajali, kepala bidang audit, dan Ahmad Zia Rafat, komisaris dan jurubicara komisi tersebut. Surat perintah penangkapan juga dikeluarkan atas dua anggota senior Komisi Independen Pemilihan yaitu Shafiq Kohistani, kepala bidang teknologi informasi, dan Noor Muhammad Noor, jurubicara komisi tersebut.
Hari Kamis, surat perintah penangkapan dikeluarkan atas tiga lagi anggota Komisi Independen Pemilihan dan tiga pemilik tempat penukaran uang. Selain itu, seorang karyawan PBB yang berkewarganegaraan Jerman dan Afghanistan dituduh menjadi gembong jaringan penyuapan.
Hari Rabu, Jaksa Agung Afghanistan Muhammad Ishaq Aloko mengecam keras komisi pemilihan karena mengeluarkan hasil jajak pendapat parlemen tanggal 18 September, dan menyatakan bahwa hasil itu dirilis terlalu cepat, dan seharusnya tidak disetujui PBB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi hampir seperempat suara yang diberikan dalam Pemilu itu dan mendiskualifikasi 24 kandidat terpilih setelah menerima lebih dari lima ribu pengaduan penyimpangan.