Maret, Pemerintah Terapkan Tarif Baru Transportasi Online

Pengemudi Go-jek di Jakarta, 15 Desember 2017.

Pemerintah bersiap memberlakukan peraturan untuk memperbaiki layanan ojek online, seperti Grab dan Go-Jek, termasuk menetapkan tarif tetap, Reuters melaporkan, Jumat (11/1), mengutip keterangan pejabat Kementerian Perhubungan.

Tapi aturan baru mengenai tarif berpotensi menghambat ekspansi perusahaan.

Peraturan baru dibuat untuk memenuhi tuntutan para pengemudi ojek mengenai tarif yang lebih tinggi dan terawasi. Namun ada kekhawatiran aturan baru itu akan menaikkan biaya-biaya untuk perusahan ojek online yang akan berimbas pada perkembangan perusahaan.

BACA JUGA: Go-Jek, Grab Wajib Daftar sebagai Perusahaan Transportasi

Grab yang bermarkas di Singapura dan Go-jek terlibat perang tarif di Indonesia.

Namun sejak 2018, para pengemudi ojek yang bermitra dengan Grab dan Go-jek di Jakarta sering berdemo menuntut tarif yang lebih tinggi dan kondisi yang lebih baik.

Kementerian Perhubungan berencana menerapkan tarif minimum dan maksimum untuk transportasi mobil dan ojek online. Tarif baru akan “lebih tinggi dari tarif Go-jek dan Grab yang sekarang berlaku,” kata Budi Setyadi, direktorat jenderal transportasi darat Kemenhub. Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pembatasan promo potongan harga, kata Budi.

Seorang penumpang Grab di jalanan di Jakarta, Indonesia, 1 Februari 2017. (Foto: Reuters) Picture taken February 1, 2017.

Direktur Transportasi Umum Kemenhub Ahmad Yani mengatakan ketergantungan pada pembayaran insentif dan tarif tetap yang rendah per kilometer menjadi risiko keselamatan karena mengakibat pengemudi kelelahan karena jam kerja tinggi.

Yani mengatakan Grab saat ini menetapkan tarif Rp 1.200 rupiah per kilometer dengan berfokus pada bonus. Sedangkan Go-jek menerapkan tarif Rp 1.400 rupiah per km.

Kata para pejabat, besaran tarif tetap untuk ojek motor online masih dalam tahap finalisasi, tapi akan mulai berlaku Maret.

BACA JUGA: Grab Akan Berinvestasi $700 Juta di Indonesia

Untuk taksi online, tarif tetap akan diberlakukan Juni dan ditetapkan antara Rp 3.500 hingga Ro 6.000 rupiah, yang akan berlaku di Jawa, Sumatra dan Bali.

Meski belum melihat detail aturan baru, Go-Jek dan Grab menyambut baik langkah pemerintah.

“Grab percaya pemerintah akan mengembangkan kerangka peraturan terbaik dan berharap semua pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam proses,” kata Kepala Humas Grag, Tri Sukma Anreianno.

Seorang juru bicara Go-Jek mengatakan: “Kami mendukung semangat pemerintah untuk mendorong mitra pengemudi...dan berharap aturan tersebut akan memberi dampak positif terhadap kelangsungan pendapatan pengemudi...dan persaingan usaha yang adil. [ft]