Pemerintah Amerika pada minggu lalu akhirnya mencabut perintah pelarangan mahasiswa asing yang belajar secara online di Amerika mulai musim gugur ini. Hal itu dilakukan setelah banyak universitas dan perguruan tinggi mengajukan tuntutan hukum atas keputusan pemerintah itu.
Jawatan Imigrasi dan Pabean atau ICE mengumumkan hal itu untuk membatalkan peraturan sebelumnya yang melarang, dan akan memulangkan mahasiswasiswa asing yang belajar secara online di Amerika. Peraturan yang dikeluarkan tanggal 6 Juli itu mendapat tentangan keras dari banyak perguruan tinggi.
Banyak mahasiswa asing berada di Amerika dengan menggunakan visa F-1, dan akan kesulitan pulang ke negara masing-masing dalam masa pandemi global ini.
Hakim pengadilan distrik di negara bagian Massachussets mengatakan telah dicapai persetujuan antara Jawatan Imigrasi dan Lembaga induknya, Departemen Keamanan Dalam Negeri bahwa pemerintah mencabut peraturan itu.
Menurut Lembaga nirlaba Institute of International Education, lebih dari satu juta mahasiswa universitas dan perguruan tinggi yang belajar di Amerika datang dari luar negeri.
“Saya tidak mau membahayakan keluarga saya. Saya juga tidak mau membahayakan diri untuk bepergian dalam masa pandemi ini, dengan terbang ke Pakistan. Kalaupun saya bisa menunda program kuliah saya selama satu tahun, tidak ada jaminan saya akan bisa mendapat visa yang sama nantinya," kata Moiz Rehan dari Pakistan.
Banyak mahasiswa yang mengataka mereka perlu terus berada di Amerika, bukan saja untuk keperluan mengikuti kuliah langsung.
BACA JUGA: Puluhan Universitas AS Dukung Gugatan Terkait Perintah Trump Soal Mahasiswa Asing“Sebagai kandidat Ph.D saya perlu bisa mengakses perpustakaan, tapi karena adanya Covid-19, kini kami tidak bisa mengakses bahan-bahan studi itu," kata Abdul Manan Bhatt.
Keputusan untuk memulangkan para mahasiswa asing itu muncul setelah banyak universitas dan perguruan tinggi beralih ke sistem kuliah online untuk melindungi para mahasiswa dari pandemi. Peraturan pemerintah itu akan mengharuskan mahasiswa asing itu pulang ke negara masing-masing.
“Lebih dari 90 persen mahasiswa asing yang belajar di Amerika ketika Covid-19 tiba, telah memutuskan untuk tetap tinggal di Amerika. Tapi peraturan ini menimbulkan gangguan dan ketidak-pastian dalam kehidupan mereka," kata Lynn Pasquerella dari American Association of Colleges and Universities.
Pemerintahan Presiden Trump mengatakan sebelum ini kuliah secara online tidak memerlukan visa, karena itu mahasiswa tidak perlu berada di Amerika. Para pengecam kebijakan itu mengatakan, keputusan ini akan merugikan sistem pendidikan tinggi, perekonomian dan juga diplomasi Amerika.
“Tampaknya tidak ada pemikiran yang rasional dibalik semua ini, karena peraturan itu tidak akan melindungi kesehatan atau keamanan mahasiswa. Juga tidak akan menguntungkan perekonomian Amerika, apalagi mengingat bahwa US$40 miliar pendapatan berasal dari luar negeri," Lynn Pasquerella
Universitas terkenal Harvard dan MIT adalah yang pertama-tama mengajukan tuntutan hukum atas pemerintah Amerika karena mengeluarkan peraturan itu. [ii/lt]