Pemerintah AS Naik Banding atas Keputusan Pengadilan

Seorang warga AS berunjuk rasa memprotes larangan pendatang Presiden Trump di depan gedung pengadilan di San Francisco, California, 7 Februari 2017. (Foto: dok).

Pemerintahan Trump telah naik banding atas keputusan hakim federal yang menghambat larangan sementara pemerintah terhadap kedatangan warga dari enam negara mayoritas Muslim.

Departemen Kehakiman Amerika mengatakan pemerintah akan naik banding atas keputusan Hakim Federal Theodore Chuang di negara bagian Maryland.

Langkah tersebut diambil pemerintah dua hari setelah pengadilan federal di Maryland serta pengadilan federal di Hawaii menghambat beberapa bagian larangan Trump itu, dan kedua pengadilan memutuskan bahwa larangan Trump mendiskriminasi kaum Muslim.

Hakim Chuang mengeluarkan penghentian darurat bagian instruksi presiden Trump yang untuk sementara melarang masuknya orang-orang yang datang dari enam negara mayoritas Muslim. Ia membiarkan berlakunya bagian dari instruksi itu yang untuk sementara melarang kedatangan pengungsi ke Amerika Serikat.

Seorang hakim lainnya di Hawaii menghambat kedua bagian larangan Trump tersebut. Kasus itu seterusnya diajukan ke pengadilan banding federal di Richmond, Virginia.

Sekertaris Pers Gedung Putih Sean Spicer mengatakan dalam jumpa pers, Kamis (16/3) pemerintah akan “dengan kuat membela instruksi presiden ini.” Ia menyebut keputusan pengadilan itu “cacat." [gp]