Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memimpin gugus tugas baru yang akan dibentuk pekan ini untuk menangani impor ilegal dan praktik dumping.
Upaya untuk melindungi sejumlah sektor industri domestik dilakukan ketika Indonesia sedang mempertimbangkan untuk menaikkan pajak impor untuk tujuh barang impor hingga 200 persen. Awalnya, Kemendag mengatakan tarif impor itu akan berlaku untuk barang-barang China. Namun, awal bulan ini, Kemendag mengatakan pajak impor akan berlaku untuk semua negara.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan pada 16 Juli bahwa impor ilegal merupakan masalah besar di Indonesia. Zulkifli mengutip temuan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan perbedaan besar antara angka resmi mengenai barang impor dan jumlah barang yang dikirim dari negara lain dengan tujuan Indonesia.
“Misalnya negara pengekspor mencatat ekspor senilai $360 juta, sedangkan data kami impor hanya $116 juta,” kata Zulkifli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Kemendag mengharapkan dukungan Kejaksaan Agung dalam upayanya memberantas impor ilegal ketujuh jenis barang tersebut, yaitu tekstil, garmen jadi, aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki dan kosmetik.
BACA JUGA: Pakaian Bekas Impor Ilegal Kuasai 31 Persen Pasar Dalam Negeri, Pemerintah Perketat PengawasanZulkifli mengakui produk impor ilegal sudah bertahun-tahun membanjiri pasar dalam negeri. Dia mengatakan barang-barang tersebut masuk melalui pelabuhan ilegal tanpa pengawasan, dan informasi tentang negara asal diubah untuk menghindari kecurigaan dari pihak berwenang.
Dia menjelaskan barang impor ilegal seringkali dijual dengan harga yang sangat rendah, sehingga menyebabkan penutupan pabrik, penurunan pendapatan negara dan meluasnya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Franciska Simanjuntak, Ketua Komite Keamanan Perdagangan Indonesia, dalam konferensi pers pada 15 Juli mengatakan meski Indonesia sedang berjuang untuk mengadang serbuan produk impor yang murah, pemerintah telah berupaya untuk lebih menjaga pasar domestik selama bertahun-tahun.
Indonesia memiliki aturan-aturan anti-dumping yang lebih banyak dibandingkan negara mana pun di Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, atau ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), menurut data yang dipresentasikan oleh Kementerian Perdagangan.
Danang Prasta Danial, Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan, pada 2 Juli lalu, dia mengusulkan kenaikan bea masuk anti dumping terhadap ubin keramik produksi China.
BACA JUGA: Pemerintah akan Perketat Kontrol Impor Sepatu BekasKADI mengumpulkan bukti praktik perdagangan tidak adil yang dilakukan oleh produsen China, yang menurutnya mengakibatkan ambruknya industri keramik domestik dan menyebabkan 3.000 pekerja di-PHK.
Berdasarkan data BPS, produk impor dari China mendominasi impor nonmigas Indonesia pada Juni 2024, dengan porsi terbesar yaitu mesin, peralatan listrik, dan barang plastik.
Mohammad Faisal, direktur eksekutif Pusat Reformasi Ekonomi CORE Indonesia, mengatakan bea masuk adalah solusi sementara dan lebih bersifat kuratif dibandingkan preventif karena tidak mengatasi akar permasalahan.
“Pemerintah harus fokus bagaimana membantu industri meningkatkan daya saingnya, serta mengidentifikasi dan melacak produk impor yang masuk melalui berbagai pelabuhan ilegal di seluruh negeri yang tidak diawasi oleh Bea dan Cukai,” kata Faisal.
“Satuan tugas permanen yang terdiri dari berbagai institusi, termasuk Bea Cukai, polisi, dan militer, harus dibentuk untuk memantau dengan lebih baik pelabuhan-pelabuhan ilegal ini,” katanya.
Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, lebih dari 1.000 pelabuhan ilegal di Indonesia digunakan untuk menyelundupkan barang. Sekitar 500 pelabuhan berada di Sumatera bagian timur.
Gugus tugas baru ini akan mencakup pejabat Kementerian Perdagangan, jaksa, polisi, dan asosiasi di bawah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). [ft/rs]