Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan yang menetapkan batas usia minimum bagi pengguna media sosial untuk melindungi anak-anak, kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Rencana tersebut muncul setelah Australia memutuskan untuk melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial, dengan mengenakan denda pada raksasa teknologi seperti Instagram, Facebook (Meta), dan TikTok jika mereka gagal mencegah akses anak-anak ke platform mereka.
Meutya tidak mengungkapkan batas usia minimum untuk pengguna media sosial di Indonesia. Pernyataannya, yang disampaikan pada Senin malam, muncul setelah ia membahas rencana tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami membahas bagaimana melindungi anak-anak di ruang digital," katanya dalam sebuah video yang diunggah di saluran YouTube kantor presiden.
BACA JUGA: Awas, Bahaya 'Sharenting'!"Presiden mengatakan akan melanjutkan rencana ini. Beliau sangat mendukung bagaimana perlindungan anak semacam ini akan dilakukan di ruang digital kita," katanya.
Survei yang dilakukan oleh asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia terhadap 8.700 responden, penetrasi internet di Tanah Air mencapai 79,5 persen pada tahun lalu.
Survei tersebut mengungkapkan bahwa 48 persen anak di bawah usia 12 tahun memiliki akses internet, dengan beberapa di antaranya menggunakan Facebook, Instagram, dan TikTok. Sementara itu, penetrasi internet di kalangan pengguna Gen Z yang berusia 12 hingga 27 tahun tercatat sebesar 87 persen. [ah/es]