Pemerintah Cabut Status Hukum HTI

Para pengurus pimpinan pusat HTI dalam sebuah konferensi pers di kantor HTI Pusat Jakarta Mei 2017. (Foto: Andylala/VOA)

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengatakan pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia dilakukan berdasarkan koordinasi antarinstasi terkait di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) mencabut status badan hukum yang dimiliki organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemkumham Freddy Harris di kantor Kemkumham Jakarta Rabu (19/7) menyatakan pencabutan status hukum atas HTI itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Untuk merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi, Undang-Undang Dasar 1945 dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu nomor 2 tahun 2017 terhadap status badan hukum perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia dicabut. Dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia," kata Freddy.

Freddy Harris menambahkan, pencabutan status hukum atas HTI itu dilakukan berdasarkan koordinasi antarinstasi terkait.

"Bahwa surat keputusan pencabutan status badan hukum perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia dilakukan berdasarkan data dan fakta serta koordinasi seluruh instansi yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia," imbuhnya.

Selanjutnya, Freddy mengatakan, walaupun dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila.

Your browser doesn’t support HTML5

Pemerintah Cabut Status Hukum HTI

Dengan pencabutan Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Freddy mengatakan jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uji Materi Perppu No 2 tentang Ormas

Hizbut Tahrir Indonesia pada Selasa (18/7) mengajukan gugatan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, melalui gugatan tersebut pihaknya bermaksud membatalkan beberapa pasal yang berpotensi multitafsir. Selain itu, lanjut Yusril, terdapat ketidakjelasan mengenai definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan beberapa pasal khususnya di dalam pasal-pasal yang terkait dengan kewenangan Pemerintah secara absolut untuk memberikan sanksi kepada organisasi kemasyarakatan yang ditindaklanjuti dengan pembubaran ormas yang bersangkutan," papar Yusril. [aw/uh]