Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah menandatangani PERPPU tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat. Menurut harian Kompas, Presiden sudah meneken Perppu tersebut hari Senin tanngal 10 Juli 2017.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan PERPPU Pembuaran Ormas itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Korrdinator Bidang Politik, Keamanan dan Hukum hari Selasa di Istana.
PERPPU Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pemerintah tadinya mempertimbangkan jalur pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila, Namun, jalur tersebut dianggap terlalu panjang dan berliku. [is]