Pemerintah pada Selasa (14/6) mengeluarkan peraturan terkait kebijakan pajak ekspor minyak sawit atau CPO. Peraturan tersebut juga mengatur pemotongan tarif pungutan ekspor maksimum untuk mempercepat pengiriman CPO yang lambat pulih setelah berakhirnya larangan ekspor.
Meski demikian tarif pungutan ekspor tersebut akan dinaikkan pada Agustus, menurut peraturan Kementerian Keuangan, sehingga memicu kekhawatiran dari kelompok industri.
Indonesia, pengekspor minyak sawit terbesar di dunia, mengizinkan pengiriman kelapa sawit untuk dilanjutkan mulai 23 Mei menyusul larangan ekspor tiga minggu yang dirancang untuk meningkatkan stok minyak goreng dan menjaga harga lokal tetap terkendali.
Pihak berwenang sejak itu meluncurkan program percepatan ekspor dan mengubah aturan pajak setelah pengiriman lambat dimulai kembali di tengah kebingungan atas masalah prosedural.
BACA JUGA: Pembukaan Keran Ekspor CPO Harus Diikuti Perbaikan Tata Kelola Sawit
Rincian peraturan yang dikeluarkan pada hari ini sejalan dengan pengumuman pemerintah sebelumnya, termasuk menurunkan tarif pungutan ekspor maksimum untuk minyak sawit mentah menjadi $200 per ton dari $375. Peraturan tersebut berlaku efektif hingga 31 Juli.
Eksporter domestik membayar pungutan dan pajak ekspor atas pengiriman dan pemerintah pekan lalu mengumumkan kenaikan pajak ekspor maksimum menjadi $288 per ton.
Secara keseluruhan, pagu gabungan untuk retribusi dan pajak akan dikurangi menjadi $488 per ton dari $575 per ton untuk meningkatkan ekspor.
Tarif baru berlaku untuk penjualan yang terkait dengan distribusi minyak goreng domestik. Kementerian Perdagangan baru-baru ini meningkatkan alokasi untuk ekspor tersebut menjadi 2,25 juta ton, dari sekitar 1 juta sebelumnya
Pekerja memasang pipa untuk memompa minyak sawit mentah (CPO) ke kapal tanker di Pelabuhan Belawan di Provinsi Sumatera Utara, 21 Februari 2013. (Foto: REUTERS/Roni Bintang)
Secara terpisah, di bawah program percepatan ekspor, perusahaan diizinkan untuk menjual stok selama larangan ekspor tanpa harus mengikuti program minyak goreng dalam negeri. Namun, mereka harus membayar pajak ekspor yang lebih tinggi, maksimum $488 per ton untuk minyak sawit mentah, sehingga retribusi dan pajak gabungan menjadi $688 per ton.
Indonesia telah menyetujui izin ekspor pada Senin (13/6) untuk 1,16 juta ton produk minyak sawit di bawah program percepatan ekspor, yang berakhir pada 31 Juli.
Program tersebut telah membantu perusahaan mengosongkan stok mereka, Eddy Martono, Sekretaris Jenderal Kelompok Industri Kelapa Sawit GAPKI mengatakan kepada Reuters.
Namun dia mengingatkan agar tidak merugikan petani, otoritas harus menilai harga minyak sawit internasional dan harga tandan buah segar dalam negeri sebelum memberlakukan kenaikan tarif pungutan ekspor mulai 1 Agustus “sehingga kita dapat menghindari kasus ketika harga turun dan pungutan dinaikkan,” katanya. [ah/rs]