Bulan lalu, Kementerian Perhubungan mengatakan 13 maskapai, termasuk PT Indonesia AirAsia, harus menaikkan ekuitas baru atau menghadapi skors izin operasi.
Pemerintah Indonesia memperpanjang tenggat waktu bagi maskapai penerbangan untuk memenuhi aturan "ekuitas positif" menjadi 30 September, setelah beberapa maskapai gagal memenuhinya, menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Rabu (5/8).
Maskapai-maskapai yang gagal memenuhi tenggat 31 Juli termasuk afiliasi lokal maskapai berbiaya rendah Malaysia AirAsia Bhd, menurut Jonan.
Bulan lalu, Kementerian Perhubungan mengatakan 13 maskapai, termasuk PT Indonesia AirAsia, harus menaikkan ekuitas baru atau menghadapi skors izin operasi.
CEO AirAsia Group Tony Fernandes mengatakan minggu lalu bahwa perusahaan itu akan menambah modal afiliasi di Indonesia.