Pemerintah Tetapkan Gerakan Rehabilitasi 100 Ribu Pengguna Narkoba

Pembacaan deklarasi dukungan terhadap "Gerakan Rehabilitasi 100 Pengguna Narkoba" di Jakarta, 31 Januari 2015 (Foto: VOA/Andylala)

Program rehabilitasi 100 ribu penyalahguna narkoba merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo yang tidak hanya menjadi tugas dari BNN tetapi juga kementerian terkait.

Badan Nasional Narkotika (BNN) menyelenggarakan program rehabilitasi bagi 100 ribu pengguna narkoba se-Indonesia.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar di Jakarta Sabtu (31/1) menjelaskan, program rehabilitasi 100 ribu penyalahguna narkoba ini merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo yang tidak hanya menjadi tugas dari BNN tetapi juga kementerian terkait.

"Tahun ini pemerintah merehabilitasi 100 ribu penyalahguna narkoba. Tahun besar akan lebih besar dari ini karena ini baru pertama kali ada gerakan merehabilitasi penyalah guna sebesar ini. Ini langkah besar yang dilakukan oleh pemerintah karena diperintah langsung oleh Presiden Jokowi. Dan kami bersama-sama dengan kementerian lain siap melaksanakan itu," kata Anang Iskandar.

Anang Iskandar menambahkan, rehabilitasi kepada para penyalahguna narkoba ini tidak hanya pelayanan medis tetapi juga pelayanan sosial pasca rehabilitasi.

"Pola rehabilitasinya adalah rehabilitasi medis, ada rehabilitasi sosial ada pasca rehabilitasi. Dan rehabilitasi ini tidak hanya rawat inap tetapi juga ada rawat jalan. Dengan pola counselling bagi para pengguna agar mereka bisa berhenti," lanjutnya.

BNN lanjut Anang, akan membentuk tim khusus rehabilitasi untuk mendorong para pengguna narkoba dapat merehabilitasi diri. Hal ini menurut Anang dibutuhkan peran besar dari lingkungan sekitar khususnya keluarga. BNN juga akan memfungsikan rumah sakit jiwa dan rumah sakit yang ada di seluruh Indonesia untuk merehabilitasi para penyalahguna narkoba.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, para pengguna narkotika bisa melaporkan langsung masalah ketergantungan yang dihadapi ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia. Institusi tersebut mulai dari klinik, rumah sakit, hingga panti-panti rehabilitasi.

"Kementerian Kesehatan menyadari bahwa penyalahgunaan narkoba tidak bisa dengan penangkapan bandar-bandar saja, tetapi juga melalui terapi kepada pengguna," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.

Sementara itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Kementerian Sosial telah menyediakan 105 panti rehabilitasi yang akan digunakan untuk menampung target rehabilitasi bagi 100.000 pengguna narkotika di Indonesia.

"Kami ingin menyampaikan kepada warga bangsa bahwa untuk melakukan rehabilitasi sosial yang berbasis institusi melalui IPWL. Pendaftarannya oleh kementerian sosial dibuka secara online www.kemsos.go.id," jelas Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

Grup musik rock 'Slank' ikut memeriahkan "Gerakan Rehabilitasi 100 Pengguna Narkoba" di Jakarta, 31 Januari 2015 (Foto: VOA/Andylala)

Grup musik aliran rock Slank yang juga hadir di acara Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba menyambut baik program pemerintah ini.

Kaka vokalis Slank memastikan saat ini para pengguna narkoba dapat merehabilitasi diri tanpa harus takut ditangkap oleh aparat kepolisian.

"Insya Allah kita coba bantu lebih ke tingkat grassroot lebih bawah lagi seperti sekolah. Kita kasih tau bahwa, pengguna narkoba yang lapor ga bakal di tindak. Dan yang pengen berobat datang aja ngaku dan ga bakal di penjara," kata Kaka.

"Kalo dulu jaman (saya) makai emang paranoid kalo misalnya mau berobat takut ditangkap polisi. Tapi sekarang engga. Alhamdulillah ada tangan Tuhan. Kita semua cari solusi yang terbaik buat bangsa Indonesia," lanjutnya.

Dari data BNN di Indonesia sendiri angka penyalahgunaan narkoba mencapai 2,2 persen atau 4,2 juta orang pada tahun 2011. Mereka terdiri dari pengguna coba pakai, teratur pakai, dan pecandu.

Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, telah terungkap 108.107 kasus kejahatan narkoba dengan jumlah tersangka 134.117 orang. Hasil pengungkapan tindak pidana pencucian uang sebanyak 40 kasus dngan nilai aset yang disita sebesar Rp163,1 miliar.

Dalam hal upaya rehabilitasi, BNN selama kurun waktu 2010 sampai 2014 telah merehabilitasi sebanyak 34.467 residen baik melalui layanan rehabilitasi medis maupun sosial di tempat rehabilitasi pemerintah maupun msyarakat.

Namun demikian menurut Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar ada beberapa kendala dalam upaya memerangi narkoba, yaitu sampai saat ini pelayanan rehabilitasi medis maupun sosial di Indonesia masih sangat terbatas. Sementara pengguna narkoba sangat besar.

Masalah berikutnya, menurut Komjen Anang Iskandar, peredaran gelap narkoba yang terus meningkat dan adanya stigma negatif masyarakat terhadap pengguna narkoba. Padahal menurut Anang, seharusnya mereka diselamatkan dan dibimbing agar pulih dan mempunyai masa depan yang lebih baik. ​