Otoritas bandara Adi Sucipto Yogyakarta berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis metamphetamine atau shabu-shabu sebanyak 4 kilogram (jumlah terbanyak sepanjang tahun 2014), yang dibawa oleh dua perempuan asal Jawa Barat yang menumpang pesawat Silk Air rute Guangzhou-Singapore-Yogyakarta hari Minggu (28/12) sore.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe madya pabean B Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis shabu-shabu seberat 4 kilogram, yang dibawa oleh dua perempuan, masing-masing berinisial TH (33 tahun) dan J (39 tahun).
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan kepada wartawan hari Senin (29/12), kedua kurir itu menumpang pesawat Silk Air nomor penerbangan MI-152 rute Guangzhou-Singapore-Yogyakarta, tiba pukul 16.30 WIB.
Menurut Wahyu Widodo, barang bukti shabu senilai Rp 8 miliar itu disembunyikan di dalam tas perempuan berukuran kecil lalu dijahit dengan rapi dan disamarkan serta diletakkan pada bagian dinding tas lalu ditaruh didalam koper bersama pakaian dan sepatu. Kedua penumpang pesawat itu masuk kategori high-risk atau dicurigai, dan saat melakukan pemeriksaan X-ray, petugas mencurigai bungkusan di kompartemen tas tersebut.
“Disembunyikan didalam tas perempuan berukuran kecil dan di dindingnya itu ditaruh shabu tersebut. Ada 6 tas perempuan (didalam kopor) masing-masing berisi 2 bungkus Kristal shabu total 12 bungkus seberat 2,085 kilogram. Kopor coklat milik tersangka J terdapat 5 tas perempuan, masing-masing tas berisi 2 bungkus Kristal total 10 bungkus dengan berat 1,925,5 kilogram. Jadi, total semuanya 4,010,5 kilogram shabu,” kata Nugroho.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Andi Fairan mengatakan, berdasar pengakuan kedua tersangka, narkoba itu mereka ambil dari seseorang berinisial J yang bermukim di China dan rencananya shabu-shabu itu akan diedarkan di Jakarta. Keterlibatan dua perempuan itu bermula dari perkenalan mereka sekitar setahun lalu dengan seorang lelaki bernama Dani. Keduanya lalu ditawari menjadi kurir dengan modal Rp 10 juta. Dari pekerjaan itu, masing-masing mendapat upah Rp 5 juta.
“Tersangka ini mengenal atas nama Dani di Jakarta, salah satu tersangka ini mempunyai jalinan asmara dengan Dani. Kemudian Dani membantu untuk berangkat ke Guangzhou untuk menemui seseorang bernama J. Jadi ini merupakan kurir yang dikendalikan oleh pacar itu untuk ketemu atas nama J di Guangzhou kemudian membawa barang itu kesini,” kata Andi Fairan.
Kedua tersangka, menurut Andi Fairan, dijerat dengan pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bisa 20 tahun penjara, penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY Budiharso mengingatkan masyarakat agar selalu waspada. Terlebih saat ini diperkirakan sekitar 69.000 warga Yogyakarta menjadi pengguna narkoba. Kecenderungan terkini yang perlu diwaspadai adalah peredaran narkoba dari jalur pintu masuk selatan.
“Di DIY itu kita terus antisipasi barangkali ada pintu masuk dari arah selatan yang selama ini kita anggap tenang-tenang saja. Di pesisir Selatan itu sudah sering kali ada imigran yang katanya hanya tersesat saja,” kata Budiharso
Untuk mempersempit ruang gerak para penyelundup narkoba, otoritas bandara Adi Sucipto Yogyakarta kini bekerjasama dengan perusahaan penerbangan mengembangkan analisis penumpang melalui Passangers’ Analysis Unit (PAU).