Pemerintah Trump melaporkan telah berhasil mengurangi jumlah negara yang menolak menerima warganya yang dideportasi dari Amerika.
Pemerintah mengatakan belasan lebih negara telah dicabut dari apa yang disebut sebagai daftar "bandel". Ini membuka jalan deportasi untuk sebagian dari sekitar 100.000 orang yang berasal dari negara bandel dalam daftar itu.
Tidak banyak rincian mengenai kesepakatan deportasi ini, menimbulkan pertanyaan tentang apa saja isinya.
Dalam kasus Afghanistan, pejabat imigrasi di Kabul membantah adanya kesepakatan deportasi, yang diklaim pemerintah Trump.
Penasehat Kementrian Pengungsi dan Repatriasi Afganistan, Hafiz Ahmad Miakhel bulan Januari mendesak Amerika agar menghentikan semua deportasi.
"Perang yang terus berlangsung memaksa warga meninggalkan Afghanistan," kata Miakhel. "Kami adalah negara yang masih berperang, dan rakyat kami perlu dibantu bukannya dideportasi."
Ahmad Shekib Mostaghni, juru bicara Kementrian Luar Negeri Afghanistan, mengatakan kepada VOA, Afghanistan tidak punya perjanjian repatriasi dengan Amerika. [my/ii]