Kementerian Keuangan telah menunda pemberlakuan aturan yang mewajibkan semua penyedia kartu kredit untuk menyerahkan data nasabah kepada kantor pajak sampai akhir program amnesti pajak, menurut juru bicara Direktorat Jenderal Pajak kepada Reuters.
Kementerian Keuangan bulan Maret mengeluarkan aturan yang mewajibkan penyedia kartu kredit untuk menyerahkan semua rincian transaksi -- termasuk identitas nasabah dan penjual -- kepada kantor pajak setiap bulan mulai 31 Mei, langkah yang menurut para bankir telah mendorong orang-orang kembali pada uang tunai.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan Rabu (3/8) bahwa implementasi aturan tersebut telah ditunda "untuk mendukung kampanye tanpa uang tunai dari pemerintah."
Untuk memperkuat kampanye tersebut , Hestu mengatakan otoritas pajak sekarang sedang mempertimbangkan insentif untuk membuat beberapa pajak tagihan kartu kredit dapat dikurangi. Ia tidak merinci lebih jauh.
Bank Indonesia meluncurkan Inisiatif Nasional Gerakan Tanpa Uang Tunai bulan Agustus 2014, untuk meningkatkan kesadaran publik akan manfaat membayar dengan akun-akun elektronik, namun sampai sekarang perekonomian Indonesia masih berbasis uang tunai.
Bank Indonesia mengatakan transaksi tanpa uang tunai dapat membantu Indonesia dalam perang melawan pencucian uang, korupsi dan peredaran uang palsu serta pendanaan terorisme.
Amnesti atau pengampunan pajak adalah program utama pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mendapatkan lebih banyak penghasilan tahun ini.
Program tersebut, yang secara resmi dimulai 18 Juli, menawarkan tingkt penalti yang rendah bagi para pembayar pajak yang melaporkan kekayaannya yang didapat dari pendapatan yang tidak dipajak.
Program ini berakhir Maret 2017. [hd]