Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah hari ini secara resmi memberlakukan pemberian insentif untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua. Sedangkan untuk roda empat dan bus listrik akan diumumkan pada 1 April mendatang.
“Dapat kami jelaskan program bantuan pemerintah KBLBB baik motor baru maupun motor konversi sudah dapat diluncurkan. Selanjutnya untuk KBLBB roda empat dapat memasuki program yang kami sebut sebagai insentif fiskal akan diumumkan peluncuran kebijakannya tepat tanggal 1 April. Saat ini proses penyelesaiannya tengah kami lakukan bersama,” ungkap Luhut dalam koneferensi pers di Jakarta, Senin (20/3).
Proses penyelesaian tersebut, kata Luhut, terkait dengan bus listrik yang tingkat komponen dalam negeri (TKDN) belum mencapai minimal 40 persen. Meski begitu, penggunaan bus listrik ini disebut dapat berkontribusi lebih banyak pada lingkungan. Menurutnya, permasalahan terkait TKDN bus listrik akan diselesaikan oleh Kementerian Perindustrian secara bertahap.
Pemerintah berharap dengan peluncuran program bantuan pemerintah, penggunaan massal KBLBB dapat segera terwujud. Selain itu, menurutnya pengembangan industri KBLBB di tanah air berpotensi besar untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan, mempercepat inovasi, dan mempercepat dekarbonisasi.
“Dengan adanya adopsi massal ini, bersamaan dengan berbagai kebijakan lainnya, diharapkan industri transportasi Indonesia dapat bertransformasi menuju ke arah industri yang lebih hijau, industri yang terbangun nantinya akan memperkuat posisi Indonesia di rantai nilai sumber daya mineral, baterai serta kendaraan. Percepatan program KBLBB ini nantinya juga akan memberikan dampak positif bagi terciptanya lapangan kerja sebanyak-banyaknya khususnya di sektor industri KBLBB,” jelas Luhut.
Anggaran Subsidi Motor Listrik Hingga Rp7 triliun
Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kebutuhan anggaran subsidi baik untuk motor listrik baru maupun konversi mencapai Rp7 triliun untuk dua tahun.
Menkeu Sri menjelaskan nantinya masyarakat dapat menikmati potongan harga pembelian motor listrik baru dan konversi sebesar Rp7 juta per unitnya, yang akan diberikan kepada satu juta motor selama tahun 2023 dan 2024.
“Dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp7 triliun yaitu untuk tahun 2023 motor listrik baru adalah 200 ribu dan motor konversi sebanyak 50 ribu. Oleh karena itu, anggaran yang dibutuhkan adalah Rp1,75 triliun. Untuk tahun 2024, motor listrik baru sebanyak 600 ribu dan motor konversi sebanyak 150 ribu. Dengan demikian kebutuhan untuk tahun 2024 Rp5,25 triliun,” jelasnya.
Adapun manfaat subsidi pembelian motor listrik baru tersebut, kata Menkeu, akan diberikan kepada sektor UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro, penerima bantuan subsidi upah serta penerima subsidi listrik 450-900 VA.
Sementara itu, penerima subsidi untuk motor listrik konversi tidak ada batasan. Namun, ia menekankan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor yang akan dikonversi apabila ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah, yakni motornya harus diproduksi di Indonesia dan memiliki TKDN minimal 40 persen, produk motor lsitrik yang mendapat bantuan harus memenuhi persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.
Menkeu Sri juga menambahkan, untuk mengakselerasi transformasi ekonomi guna meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB dan juga untuk meningkatkan minat masyarakat pada kendaraan listrik, khusus untuk tahun 2023 pemerintah memberikan dukungan insentif PPN untuk mobil dan bus listrik.
“Satu, untuk mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen yang mengikuti program Kemenperin diberikan insentif PPN sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya satu persen. Dua, bus listrik dengan TKDN di atas 20 persen-40 persen diberikan insentif PPN sebesar lima persen, dengan demikian PPN yang harus dibayar adalah sebesar enam persen. Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN akan ditetapkan oleh keputusan Menperin.” katanya.
“Secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik, dan 18 persen dari harga jual untuk motor listrik,” kata Menkeu.
Bengkel Konversi Motor Listrik
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Pengembangan Industri Sektor ESDM Agus Tjahjana menjelaskan dengan target 50 ribu sepeda motor BBM yang ingin dikonversi menjadi motor listrik pada tahun ini. pihaknya telah menyiapkan 21 bengkel yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM. Menurutnya, bengkel tersebut ditargetkan bisa mengkonversi 1.900 unit sepeda motor per bulan atau 22.800 unit per tahun.
Ia menambahkan, 50 ribu konversi motor BBM ke motor listrik dapat menghemat biaya bahan bakar sebesar Rp2,7 juta per tahun, per pengendara.
“Kemudian dapat menghemat kompensasi pertalite sebesar Rp18,6 miliar per tahun, mampu menambah konsumsi listrik sebesar 15,2 gigawatt per hour, serta mengurangi emisi sebesar 0,03 juta ton CO2 ekuivalen,” kata Agus. [gi/lt]